Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Diplatform Tiktok

Authors

  • Dzulfa Istighfariyah Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v7i2.4424

Abstract

Platform TikTok memungkinkan pengguna untuk berinteraksi secara online dan berbagi konten seperti video. Namun, penggunaan lagu secara tidak sah dapat melanggar hak cipta, sehingga menyebabkan masalah hukum. Pemahaman tentang hak cipta dan proses royalti penting bagi pengguna. Tujuan dan manfaat dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keselarasan kebijakan TikTok dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mekanisme dalam pembayaran royalti pada platform TikTok. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan antara kebijakan TikTok dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Serta mekanisme pembayaran royalti dari aplikasi TikTok kepada pemegang hak cipta atau pencipta dilakukan dengan skema langsung antara penyedia platform TikTok dengan pencipta atau label musik. Kesimpulan dari penjelasan tersebut adalah kebijakan TikTok sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, selain itu UU Hak Cipta memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karyanya,

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Istighfariyah, Dzulfa. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Diplatform Tiktok”. LONTAR MERAH 7 (2):824-34. https://doi.org/10.31002/lm.v7i2.4424.