Reformasi Birokrasi Mahkamah Konstistusi Berlandaskan Demokrasi Pancasila untuk Mewujudkan Pemilihan Umum Berintegritas
HUKUM TATA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v7i1.4328Keywords:
Reformasi Birokrasi, Demokrasi Pancasila, Mahkamah KonstitusiAbstract
Tujuan Reformasi Birokrasi Mahkamah Konstitusi diantaranya meningkatkan SDM yang berintegritas, netral, dan meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terselenggaranya kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, dilaksanakan secara akuntabel dan menjaga netralitas. Kondisi yang ada, tidak selaras dengan tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Permasalahan akan difokuskan pada bagaimana bentuk reformasi birokrasi Mahkamah Konstistusi berlandaskan demokrasi pancasila untuk mewujudkan pemilu berintegritas. Tujuan penelitian yakni membentuk model reformasi biroksai berdasarkan demokrasi Pancasila untuk pelaksanaan reformasi birokrasi Mahkamah Konstitusi Tahun 2025-2029. Metode yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan objek kajian Reformasi Birokrasi Mahkamah Konstitusi. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kualitatif. Pada pemilihan umum, Mahkamah Konstitui memiliki peranan penting dalam menjaga terlaksananya demokrasi yaitu pengujian undang-undang pemilihan umum atau pengujian hasil pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilu berlandaskan demokrasi Pancasila sejatinya menjadi tugas seluruh pihak yang berwenang diantaranya Mahkamah Konstitusi. Kepentingan dapat ditinjau dari aspek kemanfaatan dan dampak yang dihasilkan oleh sebuat putusan. Putusan MK bersifat mengikat dan berlaku untuk seluruh masyarakat (erga omnes) maka keputusan harus diambil dengan memperhatihan kedaulatan dan persamaan rakyat. Reformasi birokrasi MK dilakukan berdasarkan demokrasi Pancasila yakni prinsip peradilan yang independent, imparsial, serta demokratis
References
Abdul Masri Purba.(2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas
Agus Widjajanto. ( 2023 ). PARADIGMA PENGADILAN PEMILU DALAM RANGKA
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung (2022). Modul Demokrasi dan Pemilu. Bandung.
Caken Zadrak Karatem. ( 2022 ). Tata Kelola Pemilu di Daerah Kepulauan (Studi Kasus Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Kepulauan Aru)
Dr. Bachtiar, S.H., M.H. (2019). Metode Penelitian Hukum. Unpam Press:Tangerang. Hlm.81
Hasyim Asy’Ari, Untung Sri Hardjanto, Rubian Ariviani “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/puu-xi/2013 Berkaitan Dengan Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia." Diponegoro Law Review, vol. 5, no. 4, 2016, pp. 1-11
Khotob Tobi Almalibari, Abdul Aziz, Adrian Febriansyah. ( 2021 ). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Ofis Rikardo, Viranti Nur Ikhwan, Fani Larasati. ( 2023 ). Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Dan Pilkada Serentak
Rozalinda,E.(2022).Pemilihan Kepala Daerah dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Demokrasi Pancasila.
Salurante,D. (2022).Kedudukan Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Sarira,D. (2022). Adanya Seruan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Menunjukkan Kemunduran Demokrasi di Indonesia.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.
Vicko Taniady , Laili Furqoni. ( 2021 ). Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi: Penerapan Constitutional Complaint dalam Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LONTAR MERAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.