PERAN PENDAMPINGAN UPTD PPA PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK
HUKUM TATA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v7i1.4319Keywords:
Pendampingan, Peran, UPTD PPAAbstract
Abstrak
UPTD PPA mempunyai tugas untuk pendampingan hukum terhadap para korban, dimana seharusnya memang semua kasus yang mengarah ke jalur hukum mendapatkan pendampingan hukum dari UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, tetapi kasus yang paling sering membutuhkan pendampingan hukum dikarenakan tidak dapat diselesaikan secara mediasi dan harus dibawa ke jalur hukum adalah kasus kekerasan seksual, baik itu terjadi terhadap wanita ataupun anak-anak. Penelitian ini dibuat menggunakan metode pendekatan Yuridis empiris, penulis mengetahui kondisi lapangan sehingga mampu menganalisis kondisi lapangan atas penerapan atau implemetasi substansi hukum terhadap masyarakat di lapangan. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan melalui teknik obserbasi dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Data kemudan diolah menggunakan teknik analisis deskriptif. Sekian banyaknya kasus yang masuk ke UPTD PPA tidak semuanya dapat terselesaikan dengan jalur hukum, banyak juga kasus yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Mediasi dilakukan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tergolong ringan, kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan proses pengadilan sesuai dengan pasal 23 UUTPKS. Berbagai macam jenis korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah melalui penerimaan pengaduan dan penjangkauan. Layanan pengaduan terhadap korban dapat dilakukan secara tatap muka, atau pengaduan langsung, tidak langsung, penjangkauan, atau adanya rujukan dari lembaga lainnya.
References
Buku/Jurnal
Dokumen UPTD PPA Provinsi Jateng, di kutip 10 Februari 2024.
Kertati, I., Setyohadi Pratomo, & Harsoyo. (2022). Pemberdayaan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Perigel: Jurnal Penyuluhan Masyarakat Indonesia , Vol. 1 No. (3), hlm. 101–109.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Data dan Informasi, dan Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi.
Putri, DABA, & Tukiman, T. (2023). Peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam membantu Korban Kekerasan pada Anak di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP) , Vol. 5 No. (3), hlm. 274-283.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Website
Kendar Umi Kulsum. (2021). Masih Adakah Ruang Aman Bagi Perempuan? https://www.kompas.id/baca/riset/2021/12/24/masih-adakah-ruang-aman-bagi-perempuan. diakses tanggal 9 Februari 2024.
Wawancara
Riasmorosari, S.H. (Tenaga Pendampingan Hukum). Wawancara. Kantor UPTD PPA Provinsi Jateng. 29 Januari 2024.
Tri Putranti Novitasari (Tenaga Pendampingan Kasus). Wawancara. Kantor UPTD PPA Provinsi Jateng. 15 Januari 2024.
Achmad Misrin, S.H., M.H. (Tenaga Penelaah Teknis Kebijakan). Wawancara. Kantor UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah. 2 Januari 2024.
Yohana Christina, S.Psi., M.Psi. (Psikologi Klinis). Wawancara. Kantor UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah. 16 Januari 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LONTAR MERAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.