ANALISIS SENGKETA HAK PATEN APPLE VS SAMSUNG DALAM HAL PENGAJUAN GUGATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Diana Putri Natalia, Sandy Hanggara, Bondan Nugroho, Sindu Adi Dewanto, Firmansyah Burhanudin Elmasry

Abstract


Sengketa perdata internasional antara Apple dan Samsung memperlihatkan kompleksitas hukum global, melibatkan hak kekayaan intelektual dan pertimbangan yurisdiksi. Kasus ini menghadirkan tantangan dalam menentukan kompetensi pengadilan di berbagai negara dan memahami ketentuan hukum yang berlaku. Konsep domisili, physical presence, dan host stage regulations menjadi pertimbangan dalam menilai keterkaitan antara induk perusahaan dan anak perusahaan dalam hukum perdata internasional. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menuntut pemahaman mendalam tentang hukum internasional dan konvensi terkait hak kekayaan intelektual.


Keywords


sengketa, perdata, internasional

Full Text:

PDF

References


Romadhon, R. F., & Nautika, M. F. (2012). Doktrin Paten Dalam Sengketa Apple Melawan Samsung. Jurnal Yudisial, 5(3), 316-330.

Komuna, a. P. Penyelesaian sengketa perdata internasional terkait hak kekayaan intelektual.

Nurahman, N. (2016). Pengaruh pelanggaran hak paten apple terhadap pengguna smartphone samsung di indonesia. Jurnal penelitian dosen fikom (unda), 5(1).

Lubis, M. S. Y. (2022). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional (Vol. 1). umsu press.

Saija, R. (2019). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional. Deepublish

Rachmawati, Y. (2014). Implementasi terhadap putusan northern district of california, united states district court, mengenai pelanggaran hak paten antara apple, inc dan samsung electronic, co di indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Zulkarnain, Z., & Safrina, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap hak merek terkenal iphone dan samsung atas penjualan smartphone supercopy. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 6(2), 138-147.

Atsar, A. Perbandingan Pengaturan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Invensi di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi antara Indonesia dengan Jepang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(3), 312-328.

Purwadi, A. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional.

Onibala, I. (2013). Ketertiban Umum Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2), 123-130.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.