ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 02/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN NIAGA SBY TENTANG SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA MS GLOW DAN PS GLOW DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Zalfa Aliya Nadzifah, Maya Ruhtiani, Marlia Hafny Afrilies

Abstract


Penelitian ini bertjuju untuk mengetahui mengenai bagimana pertimbangan hukum hakim terhadap Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 02/Pdt.Sus.HKI/2022/Pn Niaga Sby Tentang Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Pada Merek Dagang MS GLOW, dan mengetahui akibat hukum pada kepemilikan hak atas merek berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 02/Pdt.Sus.HKI/2022/Pn Niaga Sby mengenai Gugatan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Merek Dagang MS GLOW. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukun normatif, adapun pendekatan pada penilitian ini menggunakan pedekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan pendekatan perbandinga. Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisi data deskripstif kualitatif dimana dalam teknik tersebut data yang di peroleh akan diuraikan melalui penjelasan kalimat-kalimat yang efektif, runtut, teratur, logis, tindih dan tidak tumpang sehingga interpretasi dan analisis data dapat dilakukan dengan mudah. Hasil dari peelitian ini menunjukan bahwa dalam pertimbangan hukumnya hakim mempertimbangan 4 masalah yaitu mengenai persamaan merek pada pokonya, kepemilikan hak ekslusif, penggunaan merek yang tidak sesuai pada kelas yang di dafatarkan, dan kerugian yang ditimbulakan. Adapun akibat hukum dari adanya putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 02/Pdt.Sus.HKI/2022/Pn Niaga Sby adalalah pihak MS glow membayara ganti rugi kepada pihak PS Glow dan MS Glow mengehentikan selurh aktivitanya yang berkaitan dengan merek MS Glow.


Keywords


Sengketa; Merek Dagang; MS GLOW; PS GLOW

Full Text:

PDF

References


Chandra Gita Dewi. “Merek Tidak Terdaftar Dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia.” Jurnal Varia Peradilan 1 (2013): 77.

Denny, Yenny, Novika, A. “PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA: STUDI PUTUSAN.” Jurnal Sapientia et Virtus. (2022).

E.Saefullah Wiradipradja. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media, 2015.

Gloria, M . S. Laoh. “Tindakan Plagiarisme Dalam Lingkup Pendidikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex et societatis IV, no. 2 (2016): 120.

Gunawati, Anne. Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT. Alumni, 2022.

Lasut, Patrichia Weyni. “Penyelesaian Sengketa Gugatan Atas Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Lex Et Societatis VII, no. 1 (2019): 66–75.

Manik, Marselinus, Marthin Simangunsong, dan Roida Nababan. “Analisis Yuridis Pemekaian Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya atau Seluruhnya (Studi Putusan No.57/PDT.SUS-HKI/MEREK/2019/PN.NIAGA).” PATIK: Jurnal Hukum 8, no. 1 (2019): 1–10.

Margono, Suyud. Hak Milik Industri Pengaturan dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011.

Nur Aisyah. “Skripsi Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Merek Dagang Good Day Antara Perusahaan Sebagai Badan Hukum Dengan Direktur Sebagai Orang Pribadi.” fakultas hukum universitas lampung (2017): 1.

Pemerintah Pusat. “Undang-undang (UU) tentang Merek dan Indikasi Geografis.” Jdih Bpk Ri, no. l (2016): 1–51. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016.

Purwaka, Tommy Hendra. Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Nomor Pdt, Sus Hki, Merek Pn, Niaga Sby, P T Pstore, Glow Bersinar, dan Para Advokat. Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Mere/2022/PN. Niaga Sby, 2022.

Rahmi Jened. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi dan Interasi Ekonomi. Jakarta: Kencana, 2017.

Rahmi Jened Parida Nasution. Interface Hukum Kekayaan Intelektual Dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI),. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Sulistyawan, Aditya Yuli. “Peran Penalaran Bagi Pembelajar Hukum Dalam Upaya Memahami Realitas Hukum.” Crepido 2, no. 1 (2020): 24–34.

Yoyo Arifardhani. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.