Urgensi Penerapan Larangan Rangkap Jabatan Di Lingkungan Pemerintahan Desa Dan Pengaruhnya Terhadap Penggunaan Dana Desa

Citra Dara, Ridho Bintang Kerti

Abstract


Pada suatu masyarakat hukum berkonsep kesejahteraan, segala perbuatan pemerintahan yang menggunakan kekayaan publik harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Segala keputusan publik yang menyebabkan penggunaan kekayaan publik harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat hukum itu dan tidak dibenarkan bahwa keputusan publik mengindikasikan penggunaan kekayaan publik untuk kepentingan diluar kepentingan kesejahteraan masyarakat. Namun terdapat faktor yang menyebabkan keputusan publik yang dikeluarkan pemerintahan suatu masyarakat hukum, baik pemerintahan negara, daerah, hingga desa mengindikasikan tidak ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, melainkan ditujukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dalam tulisan ini penulis akan berfokus pada isu hukum di pemerintahan desa mengenai keputusan publik tentang penggunaan kekayaan desa berupa dana desa yang tidak ditujukan untuk kesejahteraan warga desa. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji mengenai sebab yang mempengaruhi keputusan publik pemerintahan desa berupa konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan serta bagaimana pengaruh terhadap keputusan publik dari pemerintahan desa jika aturan hukum pelararangan rangkap jabatan pejabat eksekutif dan legislatif desa yang perumusannya didasarkan pada konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan tidak diterapkan di lingkungan pemerintahan desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder dan primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemisahan dan pembagian kekuasaan di lingkungan desa berpengaruh terhadap keputusan publik tentang penggunaan dana desa yang ditujukan untuk kesejahteraan warga desa. Selain itu dengan tidak diterapkannya aturan hukum tentang larangan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa mengakibatkan keputusan publik tentang penggunaan dana desa berpotensi besar ditujukan untuk kepentingan pribadi pejabat pemerintahan desa atau kelompok tertentu.


Keywords


Kesejahteraan, Pejabat Pemerintahan Desa, Keputusan Publik

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Buku:

Ateng Syafrudin, “Menuju Penyekenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan

Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV , (Bandung, Universitas Parahyangan, 2000), h. 22.

Kamal Hidjaz, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan

Daerah di Indonesia , (Makassar: Pustaka refleksi, 2010), h. 35.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada, 2010, hal. 35.

S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara, FH UII Press, Yogyakarta, 2012, h. 14-15.

Suharto, Edi (2005a), Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Bandung: Refika Aditama

Simarmata, Henry T. 2008. Negara Kesejahteraan dan Globalisasi: Pengembangan

Kebijkan dan Perbandingan Pengalaman. Jakarta: PSIK Universitas Paramadina.

Triwibowo, Darmawan; & Bahagijo, Sugeng. 2006. Mimpi Negara Kesejahteraan.

Jakarta: LP3ES

Widayati, Rekonstruksi Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan

(Yogyakarta: Genta Publishing, 2015), halaman 68-69.

Internet:

Aditya, Ivan (4 Oktober 2017). "Menggagas Etika Politik Pancasila". KRJogja.

Diakses tanggal 3 Mei 2023.

https://web.archive.org/web/20160412114839/http://drh.chaidir.net/kolom/200-Berkawan-Biarlah-Seribu.html. Diakses tanggal 5 Mei 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.