URGENSI SERTIFIKASI HALAL PERUSAHAAN JCO GUNA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Authors

  • Safina Aliyah D Universitas Tidar
  • Carlos Damero
  • Genarista Ester R Universitas Tidar
  • Ahmad Fadhil H Universitas Tidar
  • Randi Arfifi Universitas Tidar
  • Shauqi Azzami M Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v6i2.4257

Keywords:

Masyarakat, Perusahaan, Sertifikat Halal

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan upaya dari sebuah perusahaan dalam menjaga kredibilitas serta eksistensi perusahaannya dan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaannya. Sertifikasi halal merupakan diakuinya kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuan dari adanya sertifikasi halal untuk memberikan kepastian hukum bagi yang mengkonsumsinya.  Sertifikasi halal mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun faktanya masih banyak perusahaan khususnya dibidang Food &  Beverage yang belum mengantongi sertifikasi halal namun kegiatan usahanya sudah berjalan dan banyak diminati oleh masyarakat. Adapun tujuan dai penelitian ini yaitu untuk mengetahui urgensi Sertifikasi Halal Perusahaan F&B di Indonesia  dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan dan memanfaatkan informasi terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Resahnya masyarakat akan kepastian Halal suatu produk perlu diatasi dengan legitimasi hukum yang kuat sehingga menciptakan jaminan kepastian hukum kehalalan produk pangan.

References

Yuda, dkk. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Makanan Yang Dipasarkan Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999. Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana. Bali.

Maulana. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 2018. Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Habibah. Analisis Labelisasi Halal, Harga dan Rasa Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Pada Produk Mie. 2020. Fakultas Tarbiyah. Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Undang-undang nomor 40 tahun 2007 terdapat pengaturan tentang lingkungan hidup.

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

D, Safina Aliyah, Carlos Damero, Genarista Ester R, Ahmad Fadhil H, Randi Arfifi, and Shauqi Azzami M. 2023. “URGENSI SERTIFIKASI HALAL PERUSAHAAN JCO GUNA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA”. LONTAR MERAH 6 (2):705-11. https://doi.org/10.31002/lm.v6i2.4257.