IMPLEMENTATION OF THE E-COURT OF THE BANJAR CITY RELIGIOUS COURT IN THE ERA OF INDUSTRIAL REVOLUTION 4.0
HUKUM BISNIS
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v6i2.4253Keywords:
, Administrasi peradilan, perdata, E-Court, Pengadilan Agama Kota Banjar, Era Revolusi Industri 4.0Abstract
Konteks penelitian ini adalah guna menunjang peradilan yang kredibilitas dan akuntabilas di seluruh Indonesia yang lebih baik dan lebih cepat dan Efisien. Mahkamah Agung dengan percaya diri menerbitkan Peraturan mahkamah agung Tahun 2019 No 1 tentang adminidtrasi perdata secara elektronik yang mana maksud di keluarkannya perma tersebut diharapkan dapat membantu bagi setiap orang yang ingin mencari keadilan di Pengadilan, dan tidak harus pergi setiap akan melakukan persidangan di pengadilan dengan tidak lagi off line melainkan persidangan dengan system online atau e-court di Pengadilan Agama Kota Banjar, sehingga di Era revolusi industri 4.0 seperti sekarang ini yang mayoritas masyarakat menggunakan elektronik, pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung berinisiatif menggunakan alat (e-Court) tersebut untuk dapat diakses dalam hal pengadministrasian perdata di pengadilan. Secara wilayah mungkin masih banyak kabupaten yang minim terkait akses elektronik ini. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan setelah perma ini berjalan dalam hal ini pemerintah akan memenuhi kebutuhan masyarakat diantaranya adalah dengan adanya akses jaringan elektronik yang bisa dimanfaatkan dimana-dimana tidak hanya di wilayah kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.
References
Perma Tahun 2019 No 1 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 Administrasi Perkara Secara Elektronik.
Fuchan, Arif. Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional. 1992.
Tanzeh, Ahmad. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras. 2009.
Aidi, Zil. 2020. “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien.” Masalah-Masalah Hukum 49 (1): 80-89–89. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.80-89.
Anggraeni, RR Dewi. 2020. “Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik.” ’ADALAH 4 (1). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15264.
Ahmad Tholabi Kharlie et. al. 2020. “E-Court and E-Litigation: The New Face of Civil Court Practices in Indonesia”. International Journal of Advanced Science and Technology 29 (2), 2206 -13. http://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article/view/3639.
Atikah, I. (2018). Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia. http://repository.ut.ac.id/7957/
Berutu, Lisfer. 2020. “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5 (1): 41–53. https://doi.org/10.35973/jidh.v5i1.1552.
Burhanuddin, H., Fathonih, H. A., Rosadi, A., & eneng, nuraeni. (2020, May 11). Layanan perkara secara elektronik (e-court) saat pandemi Covid-19 hubungannya dengan asas kepastian hukum [Other]. KTI 2020, UIN SGD Bandung. http://digilib.uinsgd.ac.id/30922/
Djatmiko, Hary. 2019. “Implementasi Peradilan Elektronik (E-Court) Pasca Diundangkannya Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.” Legalita 1 (1): 22–32. https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/28
Herdiana, Dadan, Susanto Susanto, Muhamad Iqbal, Iin Indriani, dan Wawan Supriyatna. 2021. “Pelatihan Penggunaan Aplikasi E-Court Untuk Paralegal Di Lembaga Bantuan Hukum ‘Unggul.’” Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2 (1): 110–15. http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/JAL/article/view/8781
Hidayat, Khotib Iqbal, Aris Priyadi, dan Elly Kristiani Purwendah. 2020. “Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) Dan Konvensional.” Batulis Civil Law Review 1 (1): 14-23–23. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.421.
Jayani, Desi Indah, Veren Yonita Elfitaningsih, Dwi Amalia Agustin, dan Rena Raditya. 2020. “Urgensi Pembentukan E-Court Sebagai Wujud Peradilan Yang Berkembang.” Lontar merah 3 (1): 281–90. http://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/940
Jen, Muhamad Albi Haris. 2019. “Penerapan sistem E-Court di Pengadilan Agama Karawang hubungannya dengan asas sederhana cepat dan biaya ringan.” Diploma, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. http://digilib.uinsgd.ac.id/34059/.
Kurniati, Ifah Atur. 2019. “Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-Court.” Conference On Communication and News Media Studies 1 (Maret). https://proceeding.umn.ac.id/index.php/COMNEWS/article/view/1093.
Lamonti, Erinda, dan Diah Ayu Utami. 2020. “Wanprestasi Debitur dalam perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan.” Lontar merah 3 (1): 291–98. http://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/941
Pratiwi, Sahira Jati, Steven Steven, dan Adinda Destaloka Putri Permatasari. 2020. “The Application of E-Court as an Effort to Modernize the Justice Administration in Indonesia: Challenges & Problems.” Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services 2 (1): 39–56. https://doi.org/10.15294/ijals.v2i1.37718.
Retnaningsih, Sonyendah, Disriani Latifah Soroinda Nasution, Rouli Anita Velentina, dan Kelly Manthovani. 2020. “Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia).” Jurnal Hukum & Pembangunan 50 (1): 124–44. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2486.
Rozikin, Opik. 2019. “Contempt Of Court In Indonesian Regulation:” JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 1 (1): 1–14.. http://journal.cicofficial.com/index.php/jbo/article/view/1
Rozikin, Opik. 2018. “Batasan pengaturan Contempt of Court dalam peraturan perundang-ndangan dan pelaksanaannya di Indonesia.” Masters, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. http://digilib.uinsgd.ac.id/19486/.
Santiadi, Kukuh. 2019. “Expanding Access To Justice Through E-Court In Indonesia.” Prophetic Law Review 1 (1): 75–89. https://doi.org/10.20885/PLR.vol1.iss1.art5.
Septiar, Raden Raffi, dan Sholahuddin Harahap. 2019. “Implementasi Pengadilan Elektronik (E-Court) Pada Badan Peradilan di Indonesia dihubungkan dengan Asas Sederhana Cepat dan Biaya Ringan.” Prosiding Ilmu Hukum 0 (0): 902–7. https://doi.org/10.29313/.v0i0.16368.
Sholeh, Aziz, Dian Rachmat Gumelar, dan Aah Tsamrotul Fuadah. 2019. “Pendampingan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian.” JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 1 (2): 80–99. http://journal.cicofficial.com/index.php/jbo/article/view/19
Susanto, Susanto. 2020. “E-Court As The Prevention Efforts Against The Indonesia Judicial Corruption.” Yustisia Jurnal Hukum 9 (1): 116–38. https://doi.org/10.20961/yustisia.v9i1.41127.
Susanto, Susanto, Muhamad Iqbal, dan Wawan Supriyatna. 2020. “Menciptakan Sistem Peradilan Efisien Dengan Sistem E-Court Pada Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Se-Tangerang Raya.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6 (1): 104–16. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.287.
“e Court Mahkamah Agung RI | Electronics Justice System.” t.t. Diakses 25 November 2020. https://ecourt.mahkamahagung.go.id
http://www.pa-banjarkota.go.id/pa_kotabanjar/
Aladin, Lela Siti Nur, interview by Muhammad Ghofir Makturidi. Hasil Wawancara dengan Pengacara (Oktober 12, 2020).
Iqbal, Muhammad, interview by Muhamad Ghofir Makturidi. Hasil Wawancara dengan Muhammad Iqbal (Ketua PA Kota Banjar) (Oktober 6, 2020).
Hermawan, Ecep, interview by Muhammad Ghofir Makturidi. Hasil Wawancara dengan Ecep Hermawan (Panitera PA Kota Banjar) (Oktober 8, 2020).
Fausi, Achmad, interview by Muhammad Ghofir Makturidi. Hasil Wawancara dengan Achmad Fausi (Hakim PA Kota Banjar) (Oktober 13, 2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.