PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK LAPAK RONGSOK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (DI ROSOK MANIA MAGELANG, KABUPATEN MAGELANG)
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v6i1.3810Keywords:
Perlindungan Konsumen, Hak, Hukum, Lapak RongsokAbstract
Jual beli di Negara Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, buku ketiga tentang perikatan, bab kelima tentang jual beli. Pada saat melakukan jual beli terdapat hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh pelaku usaha dan konsumen, hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam jual beli rongsok sendiri masih dapat dijumpai fenomena pelanggaran terhadap hak yang dimiliki oleh konsumen. Salah satu dari fenomena pelanggaran terhadap hak yang dimiliki oleh konsumen ini terjadi pada lapak rongsok yang bernama “Rosok Mania Magelang”. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha terhadap pemilik lapak rongsok “Rosok Mania Magelang” selaku konsumen antara dan menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap pemilik lapak rongsok selaku konsumen antara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif bersifat diskriptif. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang mengkaji rumusan masalah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan fenomena yang akan diteliti, data/bahan hukum yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi kasus, observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah dalam melakukan transaksi jual beli barang rongsok masih sering dijumpai pelanggaran terhadap hak dan kewajiban dari para pihak yang berkaitan dengan jual beli barang rongsok serta perlindungan hukum preventif telah dibentuk oleh Pemerintah yakni dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perlindungan hukum represif, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan litigasi dan non litigasi.References
Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum
Perlindungan Konsumen, Cetakan I,
Kencana, Depok, 2018.
Rudy, Dewa Gde dkk. Buku Ajar Hukum
Perlindungan Konsumen, Fakultas
Hukum Universitas Udayana, 2016.
Kurniawan, Hukum Perlindungan
Konsumen : Problematika Kedudukan
dan Kekuatan Putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK), Universitas Brawijawa Press,
Abdi Darwis, Tesis : Hak Konsumen Untuk
Mendapatkan Perlindungan Hukum
Dalam Industri Perumahan di Kota
Tangerang, Universitas Diponegoro,
Semarang, 2010
Disarikan dari hasil wawancara dengan Ibu
Ustadhiroh selaku pemilik Rosok Mania
Magelang, Sabtu, 29 Mei 2021.
Disarikan dari hasil wawancara dengan
Bapak Achmadi selaku pengepul
rongsok tetap di Rosok Mania
Magelang, 16 November 2021
Disarikan dari hasil wawancara dengan Ibu
Tri Handayani selaku Kepala Seksi
Distribusi Dinas Perdagangan, Koperasi
dan UKM Kabupaten Magelang, 22
Desember 2021.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.