TINJAUAN YURIDIS ENDORSEMENT KOSMETIK ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v6i1.3809Keywords:
Endorsement, Kosmetik, Pertanggungjawaban hukumAbstract
Salah satu upaya pengembangan usaha ialah dengan melakukan promosi. Perpaduan antara pelaku usaha dengan internet adalah salah satu upaya promosi yang efektif. Endorsment merupakan salah satu metode promosi berbasis online. Namun permasalahannya tidak semua pelaku usaha memiliki itikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya, dalam kajian ini pelaku usaha kosmetik telah melanggar ketentuan yang berlaku sehingga dapat mengancam keselamatan konsumen. Endorser selaku pihak yang secara langsung mengiklankan sebuah produk, maka ia juga seharusnya memiliki tanggung jawab apabila terdapat kerugian. Namun permasalahannnya belum adanya aturan secara khusus terkait pertanggungjawaban hukum untuk endorser. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum peredaran kosmetik ilegal melalui jasa endorsement dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen menurut UUPK. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Akibat hukum dirasakan oleh semua pihak, menurut UUPK endorser dikategorikan sebagai pelaku usaha periklanan, sehinngga konsumen berhak mengajukan ganti rugi kepada endorser. Sehinnga perlunya kesadaran dari semua pihak agar terlaksananya hak dan kewajibannyaReferences
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Sedarmayanti Soekanto, S. M. (2002).
Metodologi Penelitian. Bandung:
Mandar Maju.
Soerjono Soekato, S. M. (2003). Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat . Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Titik Triwulan, S. F. (2010). Perlindungan
Hukum bagi Pasien. Jakarta:
Prestasi Pustaka Jakarta.
Jurnal :Kansha, D. R. (2017). Efektifitas
Penggunaan Endorsment oleh
Online Shop Giyomi di Media
Sosial Instagram. Surabaya :
Universitas Airlangga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.