PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI BPSK
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v6i1.3797Keywords:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Konsumen Pembeli Rumah, Hukum Perlindungan Konsumen, Alternatif Penyelesaian SengketaAbstract
Konsumen memiliki hak untuk menguasai dan memiliki objek akibat dibentuknya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan pengembang selaku pelaku usaha. wujud nyata perlindungan secara preventif yaitu dibentuknya berbagai kebijakan perlindungan konsumen, sedangkan secara represif dibuktikan dengan adanya lembaga yang bertugas dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Pendekatan yuridis empiris dalam melakukan penelitian, yang mana yuridis digunakan untuk melihat hukum sebagai objek dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan perundang-undangan, sedangkan empiris digunakan untuk mendekati permasalahan yang timbul sebagai bahan kajian dan analisis. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah lunas dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan yang kuat dan sempurna. Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menangani sengketa konsumen. Selain itu konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Namun, pemerintah harus lebih memperhatikan mengenai syarat pemilihan penyelesaian sengketa yang diajukan konsumen. Adapun pemerintah harus mengkaji ulang mengenai kepastian hukum Putusan BPSK yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, namun dapat diajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri.References
Agustinus Samosir. 2018. Penyelesaian
Sengketa Konsumen yang Dilakukan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK). Jurnal Hukum Legal Standing.
Alusianto Hamonangan. 2021. Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam
Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan
Atau Bangunan. Jurnal Rectum.
Amalia Rani dan Anak Agung Ngurah Wirasila.
Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Akibat Persaingan Curang.
Kertha Semaya.
Fadly Alfiansyah. 2018. Penerapan Pasal 4
Huruf (H) Undang-Undang Nomor.8
Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen Bagi Konsumen Dalam
Penyelesaian Sengketa. Skripsi. Program
Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia.
Faisal Riza dan Rachmad Abduh. 2018.
Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase
Untuk Melindungi Konsumen Melalui
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Jurnal EduTech.
Fina Zufriani. 2018. Upaya Mempertahankan
Hak Konsumen Melalui Penyelesaian
Sengketa Konsumen Dengan Cara
Konsiliasi Di Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan.
Skripsi. Universitas Sumatera Utara.
Hanum Rahmaniar Helmi. 2015. Eksistensi
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
dalam Memutus Sengketa Konsumen di
Indonesia. JHaper.
H. Basrah. 1974. Ganti Rugi Menurut Ketentuan
di Dalam Buku III KUHPerdatadata.
Medan. PT Citra Aditya Bhakti.
Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor
/MPP/Kep/12/2001 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Krismat Hutagalung. 2021. Perlindungan
Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian
Baku Yang Merugikan Konsumen. Mizan.
Jurnal Ilmu Hukum.
Mia Hadiati dan Mariske Myeke Tampi. 2017.
Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian
Sengketa Konsumen Oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) Di D.K.I. Jakarta. PRIORIS.
Munir Fuady. 2014. Konsep Hukum Perdata. PT
RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Oddy Inayah Kasri dan Listyowati Sumanto.
Penggunaan Kuasa Untuk Menjual
Di Dalam Praktek Jual Beli Tanah.
Reformasi Hukum Trisakti.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016
tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/Atau Bangunan.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
tentang Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
Rahadi Wasi Bintoro dan Rochani Urip Salami.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
dalam Sengketa Transaksi Elektronik (ECommerce). Jurnal Dinamika Hukum.
Rahayu. (et.al). 2020. Metode Penelitian
Hukum. Yogyakarta. Thafa Media.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun
tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah
Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Susanti Adi Nugroho. 2008. Proses
Penyelesaian Sengketa Konsumen
Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala
Implementasinya. Kencana. Jakarta.
Tia Monica Ifana Putri dan A. M. Tri Anggraini.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Terhadap Pembongkaran Rumah dan
Sertifikat yang Tidak Selesai dalam
Pembelian Rumah Secara Kredit (Studi
Kasus Jual Beli Rumah di Cikarang).
Jurnal Hukum Adigama.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Verenika Pauth. 2018. Tanggung Jawab Pelaku
Usaha Terhadap Kerugian Konsumen
Akibat Mengkonsumsi Barang Dan Jasa
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Lex Privatum.
Virgiani Anindita Antasari. 2020. Perikatan
Antara Pelaku Pembangunan Dan
Konsumen Dalam Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Dengan Akta Otentik. Jurnal
Education and Development
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.