LEGALITAS MATA UANG VIRTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

Authors

  • Raafi Ghania Razzaq Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v1i2.346

Keywords:

Kata Kunci, Bitcoin, cryptocurrency, legalitas

Abstract

Modernisasi di bidang teknologi memang tidak bisa dihindarkan sebagai konsekuensi globalisasi yang terus berkembang. Perkembangan tersebut melahirkan berbagai inovasi di bidang teknologi finansial antara lain bitcoin. Bitcoin merupakan  mata uang virtual produk dari cryptocurrency yang tersusun atas sistem alogaritma yang kompleks. Sifat khusus dari bitcoin ini adalah adanya sistem desentralisasi, yaitu tidak ada lembaga manapun yang menguasai dan mengkontrol produk virtual ini. Polemik dari kemunculan mata uang virtual ini perlu ditanggapi dengan sangat serius dan teliti. Pertimbangan terhadap legalitas,  dampak ancaman yang signifikan, perlakuan tindak kejahatan, serta faktor kemanan nasional harus disikapi dengan matang. Karya Ilmiah ini membahas mengenai kajian yuridis terhadap bitcoin dengan ditinjau dari perspektif hukum indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yuridis dan pendekatan perundang-undangan, serta menggunakan metode pendekatan kasus. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder, antara lain jurnal ilmiah, tesis, dan skripsi. Paradigma mengenai bitcoin berimplikasi pada regulasi yang masih dalam tahap keabu-abuan. Kejelasan terhadap legalitas, pemasaran serta persebaran bitcoin di Indoesia masih dalam tahap legal vacuum (kekosongan hukum), sehingga memunculkan stigma terhadap kerawanan penyalahgunaan teknologi ini yang berdampak negatif pada negara serta masyarakat. Perlunya sikap tegas serta sigapnya pemerintah dalam menyikapi polemik penggunaan mata uang virtual ini di Indonesia didasarkan pada peraturan-peraturan yang telah ada yaitu undang-undang ITE dan undang-undang mengenai mata uang dalam mendudukan bitcoin dalam status ilegal, sehingga fungsi negara sebagai regulator sekaligus pencipta keamanan dan kesejahteraan masyarakat tercapai dapat terealisasikan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal :

Ari Pribadi (2014), SKRIPSI Analisis Hukum Islam Terhadap Alat Tukar Bitcoin (Studi Kasus Jual-Beli Bitcoin Di Dunia Maya).

Axel Yohandi, Nanik Trihastuti, Darminto Hartono, Implikasi Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial (Studi Komparasi Antara Indonesia-Singapura), Diponegoro Law Jurnal, Volume 6, Nomor, 2 Tahun 2017.

Damiann Muhammad Mangan, Bitcoin: Cara Kerja dan Perbandingannya dengan Mata Uang Konvensional Program Studi Teknik Informatika Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Tekn ologi Bandung

Dwikky Ananda Rinaldi (Lembaga Bantuan Hukum Surabaya), Mokhamad Khoirul Huda (Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya) , Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Online Dalam Perdagangan Internasional, Perspektif Hukum, Vol. 16 No. 1 Mei 2016 : 122-138.

Ferry Mulyanto, M Tirta Mulia, Analisis Mining System Pada Bitcoin, Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Pasundan.

Ferry Mulyanto, Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin, IJNS – Indonesian Journal on Networking and Security - Volume 4 No 4 – 2015 – ijns.org, Universitas Pasundan Bandung.

Kalvian Sofian, Edhy Sutanta, Rr.Yuliana Rachmawati K, Impelementasi Pembayaran Menggunakan Bitcoin Pada Toko Online Berbasis Peer To Peer, Jurnal SCRIPT Vol. 3 No. 2 Juni 2016, Teknik Informatika, Institut Sains & Teknologi AKPRIND, YOGYAKARTA.

Khamami Herusantoso, Bitcoin Peluang Atau Ancaman, Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.

Rahma Novita Putra, SKRIPSI Cybercrime Melalui Bitcoin, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Tiara Dhana Danella, Dr. Sihabbudin, SH, MH, Siti Hamidah, SH, MM. , Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Yang Legal Dalam Transaksi Online,

Website:

CNN Indonesia.com, Bi Temukan 44 Pedagang Di Bali Terima Transaksi Bitcoin.

Fransiska Ardela, S.T (2018), Bagaimana Dengan Legalitas Bitcoin ? Apakah Aman dan Legal di Indonesia ?, diakses dari finansialku.com

Hukumonline.com, Serangan WannaCry, Warning bagi Instansi Pelayanan Publik.

https://www.coingecko.com/id

HargaBitcoin.net

https://www.ekonomikompas.com

Kompas.com, Pengguna Bitcoin Indonesia Didominasi Generasi Milenial.

Kompas.com, Nilai Terus Menguat, Pengguna Bitcoin Indonesia Meningkat.

Kompas.com, Jumlah Trader Bitcoon Segera Lampaui Jumlah Investor BEI.

Kompas.com Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Mata Uang Digital Seperti Bitcoin.

Liputan6.com, Heboh Ransomware Wannacry-Dan Ancaman Negara

Liputan6.com, BI Tegaskan Tak Buat Aturan soal Mata Uang Digital.

Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Siaran pers Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/KLI/2018

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Razzaq, Raafi Ghania. 2018. “LEGALITAS MATA UANG VIRTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA”. LONTAR MERAH 1 (2):108-22. https://doi.org/10.31002/lm.v1i2.346.