KEPATUTAN TES KEPERAWANAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
tes keperawanan, diskriminasi, normaAbstract
Tes keperawanan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,dimana wanita dalam posisi ini di diskriminasi akan sebuah aturan yang menyimpang dengan berbagai norma. Salah satu hak asasi manusia ialah hak wanita, salah satunya ialah hak dari perlindungan diskriminasi, tetapi dalam kenyataannya dalam kehidupan di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut yakni mengenai tes keperawanan. Tes keperawanan yang masih terjadi hingga saat ini di Indonesia hendaknya dihapuskan,mengingat telah ada hukum nasional dan hukum internasional yang mengatur tentang anti diskriminasi dan kekerasan terhadap wanita Permasalahan tes keperawanan tentu adalah sebuah alarm peringatan bagi negara yang yang menyatakan negara hukum untuk berkewajiban melindungi Hak Asai Manusia. Tes keperawanan bukan hal baru di Indonesia, dimana sejak dahulu telah ada tes ini untuk syarat masuk anggota TNI/POLRI bagi wanita serta syarat ketika akan menikah dengan anggota TNI/POLRI. Metode yang digunakan mendasarkan pada logika induktif, dalam penulisan ini diambil wawancara secara acak dari anggota TNI/POLRI wanita dan juga para istri TNI/POLRI. Hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Pada intinya,tes keperawanan yang masih ada di Indonesia telah melanggar hak asasi serta melanggar berbagai aturan,sehingga tes keperawanan harusnya dihapuskan demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
References
Buku
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Peneltian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2010, hlm. 34.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya
Undang-Undang
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik
UU No 7 tahun 1984 atas ratifikasi dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Konvensi PBB Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan )
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan