PRESPEKTIF PANCASILA TERHADAP KESETARAAN GENDER DALAM BIDANG POLITIK

Rr. Dewi Kencana Qur’ani D, Tifani Azzahra Nisa, Lokania Lokania, Nahdiya Ummah, Lisa Nurmaningsih

Abstract


Gerakan perempuan di Indonesia tidak dapat dipungkiri, karena pengaruh dari gerakan perempuan Internasional. Puncak dari gerakan emansipasi ini adalah dengan diratifikanya Convention of the Elimination of All Forms of Discrimination Againt Women (CDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Perjuangan untuk memperbaiki nasib perempuan sudah muncul sejak jaman penjajahan Belanda yang dipelopori oleh R.A Kartini yang gerakannya dikenal dengan sebutan ”emansipasi”. Gerakan ini pada prinsipnya juga merupakan gerakan untuk memperjuangkan nasib kaum perempuan Indonesia yang pada saat itu eksistensinya sangat terpasung oleh budaya patriarki sehingga perempuan tidak memperoleh akses terhadap pendidikan, pekerjaan dan lain-lain. Hak-hak politik juga merupakan bagian dari perjuangan perempuan Indonesia. Figur kepemimpinan wanita di Indonesia merupakan hal yang patut diapresiai. Wanita sebagai pengelola tidak hanya mampu berkarya di ranah dosmetik, tetapi juga lingkup masyarakat dan negara.Kesetaraan gender diartikan persamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia. Sebagaimana yang tercantum dalam sila kelima pancasila yakni keadilan sosi al bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa hak-hak perempuan itu sebetulnya setara dengan laki-laki. Namun pada kenyataanya, dibidang politik keterwakilan perempuan secara Nasional maupun lokal (Kabupaten/Kota) sangat rendah. Dalam hal ini, partisipasi politik perempuan telah diberi kuota tersendiri baik dalam kepengurusan partai politik maupun pencalonan legislatif yaitu sebesar 30%. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana upaya perwujudan kesetaraan gender di tengah-tengah masyarakat. Ada pandangan dalam masyarakat bahwa apabila dalam masyarakat dibutuhkan perbaikan situasi dan kondisi, maka yang menjadi sasaran perubahannya adalah aspek hukumnya. Dan hukum tersebut merupakan alat untuk mengubah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk upaya meningkatkan peran perempuan di bidang politik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Mengubah citra politik melalui pendidikan politik yang benar dan sehat.Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (laws in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan peraturan yang berkaitan dengan perempuan, haruslah terlebih dahulu diketahui hubungan relasi antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di masyarakat dan perkembangannya, karena memang emansipasi belum tentu peka gender. Pendidikan politik yang memadai juga mutlak diperlukan dalam rangka terwujudnya cita-cita emansipasi bagi perempuan. Dalam hal ini partai politik dengan fungsi sosialisasi politik menjadi garda terdepan dalam memberikan pendidikan politik terutama kepada perempuan.


Keywords


Prespektif Pancasila, Ketetaraan Gender, Politik

Full Text:

PDF

References


A.A I.N Marhaeni, (2016), Perkembangan Studi Perempuan, Kritik, dan Gagasan Sebuah Prespektif Untuk Studi Gender Ke Depan

Arjani,Dkk.2007. Profil Gender Bidang Pendidikan Provinsi Bali, Denpasar, PSW UNUD.

Ayu Putu Nantri,SH, (2013), Perempuan dan Politik.

Departemen Kehutanan,(2005),hal 12.

Khofifah Indar Parawansa, (2017), Studi Kasus: Hambatan terhadap Partisipasi PolitikPerempuan di Indonesia.

Moh. Mahfud,MD,ED. Dr. Hj. Bainar, (1998),

Ni Luh Arjani,( 2016), Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) dan Tantangan Global, Jawa Barat.

Ni’matul Huda, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta,

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Ta hun 2012 tentang Pemilihan Umum

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pasal 27 dan 28 UUD 1945.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Normatif, Kencana, Jakarta, 2010- 2007.

Riant Nugroho, Gender dan Administrasi Publik , Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008

Rustono Farady, Margaretha Chaterine,Harun dan Ian Hendrawan,(2018), Meretas Integritas Komunikasi Melkalui Dunia Maya: Studi Retorika Digital Menteri LHK Periode 2014-2019,Universitas Bunda Mulia: Jakarta.

Soeryono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1986.

Sukarna, Sistem Politik, Alumni, Bandung, 1981

UUD No 23 tahun 2003 Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Witoelar, Erna,(2007). Bahan Pelatihan Evaluasi Millenium Development Goals. Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.