PENGHINAAN PRESIDEN MELALUI MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DALAM SEBUAH AKSI DEMO

Muhammad Iqbal Salman Hakim

Abstract


Penghinaan merupakan suatu perbuatan yang tercela. Penghinaan dapat mengakibatkan kehormatan yang diserang menjadikannya rasa malu serta esensi kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung. Serta dampak yang terjadi akibat dari penghinaan ini dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain di lingkungan masyarakat sekitar. Dari permasalahan yang ada mengenai persoalan penghinaan,maka adanya suatu landasan hukum yang mengatur tentang penghinaan serta faktor dari penyebab terjadinya penghinaan. Beberapa faktor yang mempengaruhi  terjadinya penghinaan diantaranya ialah adanya suatu permusuhan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Di era modern ini penghinaan tidak hanya dilakukan secara langsung, namun juga melalui perantara. Diantara perantara tersebut antara lain melalui media cetak dan media elektronik. Semakin berkembangnya kemajuan teknologi dan informasi membuat kasus penghinaan yang dilakukan dapat dimuat dengan menggunakan teknologi, yang mana dapat diakses oleh masyarakat. Penghinaan termasuk dalam perbuatan tindak pidana. Penghinaan diatur dalam KUHP, yang mana atas dasar hukum dari KUHP yang mengatur mengenai penghinaan. Tidak hanya melalui teknologi, penghinaan juga dapat disalurkan dalam sebuah aksi demo. Dimana hal ini terjadi akibat dari beberapa faktor dan desakan yang ada.


Keywords


penghinaan, KUHP, teknologi dan informasi

Full Text:

PDF

References


https://regional.kompas.com/read/2018/09/18/08463681/nasib-para-pelaku-penghinaan-presiden-jokowi-di-media-sosial-dipenjara

Buku KUHP karangan R. Soesilo, hlm. 225.

Pasal 36 ayat (5) huruf a jo pasal 57, pasal 78 huruf b jo pasal 116, pasal 123, pasal 310 ayat 1 dan ayat 2, pasal 311, pasal 315, pasal 316, pasal 317, pasal 318 KUHP.

J. Satrio, Gugat Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005,hlm 19.

Focus Group Discussion, Reformasi Kebijakan Hukum Pidana Penghinaan di Indonesia, Institut For Crimanal Justice Reform (ICJR), Jakarta Selatan, 2012, hlm 12.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.