PENYALAHGUNAAN APLIKASI BROADCAST YANG MENGACU PADA PORNOGRAFI

Authors

  • Bagus Agung Nugroho Universitas Tidar
  • Ryandhika Taufik Ibrahim Universitas Tidar
  • Tesa Putri Dewi Pamuji Universitas Tidar
  • Della Yudistira Universitas Tidar
  • Bella Diah Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v1i2.325

Keywords:

Perlindungan hukum, pornografi, pihak

Abstract

Penyalahgunaan aplikasi Broadcast dalam bentuk video live streaming yang dilakukan  pengguna smartphone Android atau iOS yang mengacu pada pornografi.Disini dengan adanya aturan Undang – Undang yang tegas diharapkan setidaknya dapat mengurangi adanya penyimpangan yang terjadi.Tujuan penelitian diharapkan dengan adanya suatu aturan yang dibuat bukan seharusnya untuk dilanggar melainkan menjadikan aturan itu sebagai acuan dalam kita melakukan sesuatu hal seperti dalam penggunaan aplikasi Broadcast yang seharusnya dapat bermanfaat.Disini menggunakan metode penelitian normatif yang melihat pada suatu keteguhan yang pada dasarnya aturan yang berlaku itu harus dipatuhi.Dengan adanya suatu penelitian diharapkan suatu hasil mengenai penyalahgunaan aplikasi broadcast yang mengacu pada pornografi yang nantinya dapat membantu beberapa pengguna aplikasi broadcast dalam menghadapi masalah tersebut seperti orangtua, cybercrime dan korban penyalahgunaan aplikasi tersebut. Faktor penyebab seseorang bisa menyalahgunakan aplikasi broadcast yang menyimpang dari fungsi awal aplikasi tersebut. Pelanggaran aplikasi broadcast yang menyimpang berpotensi melanggar Undang-undang Pornografi dan Undang-undang ITE. Dalam menangani kasus tersebut dibutuhkan peran serta aparatur negara sebagai penegak hukum yang tugasnya melindungi masyarakat dan memberikan sanksi terhadap pelanggar. Peran orang tua juga sangat penting disini sebagai pengawas bagi anak tersebut agar anak tidak sembarangan menggunakan aplikasi broadcast

References

BUKU

Rendro.(2010) Media,hlm 243

PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia)

UNDANG – UNDANG

Pasal 9 huruf b No.28 Tahun 2014 Undang – Undang Tentang Hak Cipta

Undang – Undang No.44 Tahun 2008 Pornografi

Pasal 27 ayat 1 No.11 Tahun 2008 Undang – Undang Tentang ITE

WEBSITE

http://pengertianahli.id/2014/07/pengertian-media-dan-jenis-media.html diakses pada tanggal 18 November 2018 , jam 17.54 WIB

http://www.berbagiinfo4u.com/2016/08/apa-itu-bigo-live.html diakses pada tanggal 19 November 2018 , jam 21.00 WIB

http://detakkaltim.com/index.php/2017/02/25/gara-gara-bigo-live-mahasiswi-unmul-ditangkap-polda-metro-jaya/ diakses pada tanggal 19 November 2018, jam 22.00 WIB

https://id.techinasia.com/bigo-live-sikat-konten-pornografi-dengan-kecerdasan-buatan diakses pada 20 November 2018 ,jam 20.00 WIB

https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-norma-kesusilaan.html diakses pada tanggal 20 November 2018 , jam 23.38 WIB

http://industri.bisnis.com/read/20160913/105/583507/bigo-live-dianggap-berpotensi-langgar-uu-pornografi diakses pada tanggal 21 November 2018 , jam 19.00 WIB.

https://www.indovisual.co.id/studio-broadcast-solution diakses pada tanggal 28 November 2018,jam 20.00

Downloads

Published

2018-11-30

How to Cite

Nugroho, Bagus Agung, Ryandhika Taufik Ibrahim, Tesa Putri Dewi Pamuji, Della Yudistira, and Bella Diah. 2018. “PENYALAHGUNAAN APLIKASI BROADCAST YANG MENGACU PADA PORNOGRAFI”. LONTAR MERAH 1 (2):60-69. https://doi.org/10.31002/lm.v1i2.325.