PENGARUH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG
Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v5i2.3043Keywords:
Perkawinan, Perkawinan di bawah umur, Perceraian.Abstract
Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral atau salah satu peristiwa yang penting dalam kehidupan manusia, karena dengan perkawinan manusia dapat meneruskan keturunannya tersebut. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (1). Tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Kabupaten Temanggung perkawinan banyak dilakukan pada saat usia yang belum mencukupi batas usia yang ditentukan oleh undan-undang sehingga harus ada persetujuan Pengadilan berupa Dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua. Adapun faktor dari terjadinya perkawinan di bawah umur di Temanggung itu sendiri yaitu Faktor Ekonomi, Faktor pendidikan, Faktor Keluarga. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tingkat perkawinan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Temanggung dan mengungkapkan faktor yang menjadi alasan pasangan perkawinan di bawah umur mengajukan gugatan perceraian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif dengan menggunakan data primer dimana data yang bersumber dari Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis melalui pendekatan Undang-Undang. Maka berdasarkan hasil penelitian, Perkawinan yang dilakukan di bawah umur berpengaruh terhadap tingkat perceraian yang terjadi di Kabupaten TemanggungReferences
Ahmad, H. Rofiq, Hukum Perdata Islam di
Indonesia (Cet, II: Jakarta;
Rajawali Pers, 2013), hlm. 59
Alam, Andi Syamsu. Usia Ideal Memenuhi
Dunia Perkawinan. (Jakarta:
Kencana Mas Publishing House,
, hlm. 65-68
Al Hamdani, risalah Nikah Hukum
Perkawinan Islam Cet. 2, (Jakarta;
Pustaka Amani, 2002), hlm. 67-68
Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di
Indonesia: Studi Kritis
Perkembangan Hukum Islam dari
Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI,
hlm.54
Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Memasuki
Dunia Perkawinan Sebuah Ikhtiar
Mewujudkan Keluarga Sakinah
(Jakarta: Kencana Mas Publishing
House, 2005), hlm.90 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, hlm. 15
Fahrezi Muhammad, Nunung Nurwati,
Pengaruh Perkawinan dibawah umur
terhadap tingkat perceraian, Jurnal Unpad,
Volume 7, Nomor 1, Hlm. 80-89. Tahun
Harjiyanto,“Identifikasi Faktor Penyebab
Perceraian Sebagai Dasar Konsep
Pendidikan Pernikahan di
Kabupaten Banyuwangi”. Roudatul
J annah Vol.19, No.1 Februari
,Hlm.38
Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup
Permasalahan Eksekusi Bidang
Perdata, (Jakarta: Gramedia. 2003),
hlm 46-48
Hendra Akhdhiat, Psikologi Hukum,
(Bandung: Pustaka Setia, 2011),
hlm. 182
Muhammad, Fathi. Petunjuk Mencapai
Kebahagiaan Dalam Pernikahan.
(Jakarta: Amzah. 2005), hlm. 125-
Mustofa, Syahrul. Hukum Pencegahan
Pernikahan Dini. (Jakarta:
Guepedia, 2019), hlm. 113-115
Nur Taufik Sanusi, Mengelola Konflik
Menjadi Harmoni, Elsas, Jakarta,
, hlm. 82
Rahmatiah Hl, “Studi Kasus Perkawinan
Dibawah Umur”, Dalam Jurnal
Al daulah, volume 5, Nomor 1, Juni
, hlm. 152.
Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan
Islam Studi Analisis dari UndangUndang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi
Hukum Islam. Jakarta: Bumi
Aksara, 2002, hlm. 142-145
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.