PENGARUH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG

Tifani Azzahra Nisa, Indira Swasti Gama Bhakti, Muhammad Marizal

Abstract


Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral atau salah satu peristiwa yang penting dalam kehidupan manusia, karena dengan perkawinan manusia dapat meneruskan keturunannya tersebut. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (1). Tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Kabupaten Temanggung perkawinan banyak dilakukan pada saat usia yang belum mencukupi batas usia yang ditentukan oleh undan-undang sehingga harus ada persetujuan Pengadilan berupa Dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua. Adapun faktor dari terjadinya perkawinan di bawah umur di Temanggung itu sendiri yaitu Faktor Ekonomi, Faktor pendidikan, Faktor Keluarga. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tingkat perkawinan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Temanggung dan mengungkapkan faktor yang menjadi alasan pasangan perkawinan di bawah umur mengajukan gugatan perceraian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif dengan menggunakan data primer dimana data yang bersumber dari Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis melalui pendekatan Undang-Undang. Maka berdasarkan hasil penelitian, Perkawinan yang dilakukan di bawah umur berpengaruh terhadap tingkat perceraian yang terjadi di Kabupaten Temanggung

Keywords


Perkawinan, Perkawinan di bawah umur, Perceraian.

Full Text:

PDF

References


Ahmad, H. Rofiq, Hukum Perdata Islam di

Indonesia (Cet, II: Jakarta;

Rajawali Pers, 2013), hlm. 59

Alam, Andi Syamsu. Usia Ideal Memenuhi

Dunia Perkawinan. (Jakarta:

Kencana Mas Publishing House,

, hlm. 65-68

Al Hamdani, risalah Nikah Hukum

Perkawinan Islam Cet. 2, (Jakarta;

Pustaka Amani, 2002), hlm. 67-68

Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di

Indonesia: Studi Kritis

Perkembangan Hukum Islam dari

Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI,

hlm.54

Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Memasuki

Dunia Perkawinan Sebuah Ikhtiar

Mewujudkan Keluarga Sakinah

(Jakarta: Kencana Mas Publishing

House, 2005), hlm.90 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus

Besar Bahasa Indonesia, hlm. 15

Fahrezi Muhammad, Nunung Nurwati,

Pengaruh Perkawinan dibawah umur

terhadap tingkat perceraian, Jurnal Unpad,

Volume 7, Nomor 1, Hlm. 80-89. Tahun

Harjiyanto,“Identifikasi Faktor Penyebab

Perceraian Sebagai Dasar Konsep

Pendidikan Pernikahan di

Kabupaten Banyuwangi”. Roudatul

J annah Vol.19, No.1 Februari

,Hlm.38

Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup

Permasalahan Eksekusi Bidang

Perdata, (Jakarta: Gramedia. 2003),

hlm 46-48

Hendra Akhdhiat, Psikologi Hukum,

(Bandung: Pustaka Setia, 2011),

hlm. 182

Muhammad, Fathi. Petunjuk Mencapai

Kebahagiaan Dalam Pernikahan.

(Jakarta: Amzah. 2005), hlm. 125-

Mustofa, Syahrul. Hukum Pencegahan

Pernikahan Dini. (Jakarta:

Guepedia, 2019), hlm. 113-115

Nur Taufik Sanusi, Mengelola Konflik

Menjadi Harmoni, Elsas, Jakarta,

, hlm. 82

Rahmatiah Hl, “Studi Kasus Perkawinan

Dibawah Umur”, Dalam Jurnal

Al daulah, volume 5, Nomor 1, Juni

, hlm. 152.

Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan

Islam Studi Analisis dari UndangUndang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi

Hukum Islam. Jakarta: Bumi

Aksara, 2002, hlm. 142-145


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.