UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PELECEHAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
HF Mannika, G. “Studi Deskriptif Potensi
Terjadinya Kekerasan Seksual pada
Remaja Perempuan.” Calyptra: Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
,No.1.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, 2008. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta, Pusat Bahasa.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001,
Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama,
Bandung
Suryandi et al, “Penerapan Sanksi Pidana
terhadap Pelaku Tindak Pidana
Kekerasan Seksual terhadap Anak.”
Jurnal Darma Agung 28,No.1, 2020.
Anggoman E, “Penegakan Hukum Pidana
Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap
Perempuan.” Lex Crimen. 8, No.3, 2019
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia
Program Magister Hukum Fakultas
Hukum. Volume 4, Nomor 1, Tahun
Indainanto, Yofiendi I., “Normalisasi
Kekerasan Seksual Wanita di Media
Online.” Jurnal Komunikasi 14, No.2,
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003,
Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada,
Jakarta
Saparinah Sadli, 2000. Hak Asasi Perempuan
adalah Hak Asasi Manusia. Alumni:
Bandung.
Dikdik M Arif Mansur dan Elistaris Gultom,
, Urgensi Perlindungan Korban
Kejahatan; Antara Norma dan Realita,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Abdussalam, 2010, Victimologi, PTIK Jakarta
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaharuan
Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Leden Marpaung, 2017, Asas-Teori-Praktek
Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH
![Creative Commons License](http://licensebuttons.net/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.