UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PELECEHAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS)
Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v5i2.3042Keywords:
Kekerasan seksual terhadap Perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana diketahui bahwa hak asasi Perempuan telah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UndaAbstract
Kekerasan seksual terhadap Perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana diketahui bahwa hak asasi Perempuan telah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu perlindungan hak Perempuan dari kekerasan seharusnya dihormati, ditegakkan dan ditingkatkan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi, kesejahteraan dan keadilan terhadap Perempuan. Kekerasan merupakan setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Tujuan dari penelitian ini ialah upaya memberikan perlindungan hukum kepada kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual ditinjau berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan dari pada penelitian ini adalah untuk memperdalam terkait dengan penegakkan hukum di Indonesia terkait dengan kekerasan seksual, serta untu mengetahui upaya hukum perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif-kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menguraikan dan menganalisis dengan studi kepustakaan, Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan, melukiskan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari semaksimal mungkin seorang individu, suatu kelompok atau suatu kejadian. Bahan penelitian ini menggunakan Undang-Undang yang terkait dengan kekerasan seksual dengan dasar utama yang digunakan adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan SeksualReferences
HF Mannika, G. “Studi Deskriptif Potensi
Terjadinya Kekerasan Seksual pada
Remaja Perempuan.” Calyptra: Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
,No.1.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, 2008. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta, Pusat Bahasa.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001,
Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama,
Bandung
Suryandi et al, “Penerapan Sanksi Pidana
terhadap Pelaku Tindak Pidana
Kekerasan Seksual terhadap Anak.”
Jurnal Darma Agung 28,No.1, 2020.
Anggoman E, “Penegakan Hukum Pidana
Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap
Perempuan.” Lex Crimen. 8, No.3, 2019
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia
Program Magister Hukum Fakultas
Hukum. Volume 4, Nomor 1, Tahun
Indainanto, Yofiendi I., “Normalisasi
Kekerasan Seksual Wanita di Media
Online.” Jurnal Komunikasi 14, No.2,
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003,
Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada,
Jakarta
Saparinah Sadli, 2000. Hak Asasi Perempuan
adalah Hak Asasi Manusia. Alumni:
Bandung.
Dikdik M Arif Mansur dan Elistaris Gultom,
, Urgensi Perlindungan Korban
Kejahatan; Antara Norma dan Realita,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Abdussalam, 2010, Victimologi, PTIK Jakarta
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaharuan
Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Leden Marpaung, 2017, Asas-Teori-Praktek
Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.