AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN (BEDA KEWARGANEGARAAN DAN AGAMA) HASIL DARI PERJANJIAN KAWIN KONTRAK DI KABUPATEN JEPARA

Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan

Authors

  • Amelia Fidela Rahmadita Universitas Tidar
  • Indira Swasti Gama Bhakti Universitas Tidar
  • Wahyu Prabowo Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v5i2.3040

Keywords:

Perkawinan, Kawin Kontrak, Perjanjian, Syarat Sah Perjanjian.

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang laki-laki dan perempuan dalam membentuk sebuah keluarga berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan campuran yang saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia merupakan perkawinan oleh dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan dan salah satu pihaknya merupakan seorang warga negara Indonesia. Pelaksanaan perkawinan campuran yang dilakukan atas dasar perjanjian kontrak mengenai kesepakatan bersama yang bertujuan mencari keuntungan para pihak yang melakukannya merupakaan penyimpangan terhadap Undang-Undang Perkawinan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui keabsahan suatu perkawinan campuran yang dilakukan berdasar pada perjanjian kontrak dan mengetahui akibat hukum yang akan timbul ketika perkawinan berakhir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yang dicapai ialah bahwa perkawinan campuran yang dilakukan tanpa dihadapan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak terjadi. Hal tersebut berdampak pada hilangnya perlindungan berkaitan dengan akibat hukum yang timbul karena adanya suatu perkawinan bagi suami, istri maupun anak

References

Undang-Undang Dasar Negara

Kesatuan Republik Indonesia

Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991

Undang-Undang No 12 Tahun 2006

tentang Kewarganegaraan

Republik Indonesia

Undang-Undang No 16 Tahun 2019

Tentang Perubahan atas UndangUndang No 1 Tahun 1974

Perkawinan

Soeroso. R. 2011. Pengantar Ilmu

Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Muggiati. 2012. Kedudukan Hukum

Kawin Kontrak Menurut

Undang-Undang Nomor 1 Tahun

Tentang Perkawinan (Studi

Kasus di Cisarua-Jawa Barat).

Jurnal Constitution. 12 (1) : 49

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Rahmadita, Amelia Fidela, Indira Swasti Gama Bhakti, and Wahyu Prabowo. 2022. “AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN (BEDA KEWARGANEGARAAN DAN AGAMA) HASIL DARI PERJANJIAN KAWIN KONTRAK DI KABUPATEN JEPARA: Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Terhadap Perempuan”. LONTAR MERAH 5 (2):525-34. https://doi.org/10.31002/lm.v5i2.3040.