ANALISA BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL DI INTERNET

Shilva Khadama, Latif Akhmad Fauzy, Indah Kurnia Oktasari, Sekarini Hanifa Sri Cendani, Gilang Krisma Yudha Pratama

Abstract


Pesatnya perkembangan teknologi tidak lagi mengherankan. Perkembangan teknologi selalu memicu munculnya suatu hal baru, dimana kita dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi maupun dapat berkomunikasi dengan seluruh orang di berbagai penjuru. Namun, disamping mudahnya akses internet, terdapat dampak negatif, salah satunya adalah kekerasan seksual di internet atau sosial media. Sehingga tindak pidana kekerasan seksual tidak semata-mata berbentuk kekerasan secara fisik, tetapi dapat pula berbentuk non-fisik seperti verbal dan tulisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di internet dan bentuk perlindungan hukum yang dapat diterapkam terhadap kekerasan seksual di internet. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan pustaka terkait, didasarkan pada bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan sekunder berupa artikel penelitian. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa macam kekerasan seksual di internet yang memberikan dampak buruk terhadap korban. Selain itu, salah satu undang-undang yang melindungi korban adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Keywords


Internet, Media Sosial, Pelecehan Seksual, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.