DAMPAK RATIFIKASI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA
Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v5i1.2638Keywords:
Perjanjian Ekstradisi, Defence Coorperation Agreement (DCA), RatifikasiAbstract
Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura telah ditandatangani sejak tahun 2007 silam, masih belum diratifikasi oleh DPR RI hingga saat ini. Penundaannya karena perjanjian ekstradisi harus diparalelkan dengan Defence Coorperation Agreement (DCA), penundaannya mengakibatkan banyaknya koruptor yang berkeliaran bebas di Singapura. Karena itulah penulis bertujuan untuk meneliti mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Bagaimana keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjajian ekstradisi diratifikasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara penelitian analisis konsep hukum dan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan penelitian, untuk mengetahui mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura serta keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjanjian estradisi tersebut diratifikasi. Hasil penelitian, perjanjian ekstradisi antar negara sangat diperlukan karena berdasarkan asas umum dalam hukum internasional mengatakan “setiap negara memiliki kedaulatan atas orang, benda, dan peristiwa yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya, atau yang lebih dikenal dengan nama kedaulatan teritorial”. Namun, Singapura menjadikan perjanjian pertahanan (DCA) dalam satu paket membuat DPR RI terus menunda meratifikasi perjanjian karena ada pengaruhnya bagi kedua negara baik positif seperti pertukaran tahanan maupun negative seperti pelaksanaan latihan militer dilakukan di wilayah Indonesia maka akan mengancam kedaulatan negara.References
Anak Banyu Perwita dan Yanyan Muchamad
Yani. 2006. Pengantar Ilmu Hubungan
Internasional. PT. Remaja Rosdakarya.
Bandung.
Jan S. Maringka. 2018. Ekstradisi Dalam
Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.
Jakarta.
Ian Brownlie. 1979. Principle of Public
International Law. Clarendon Press.
Oxford.
I Wayan Parhtiana. 2009. Ekstradisi Dalam
Hukum Internasional Modern. Yrama
Widya. Bandung.
Mohtar Mas’oed. 1990. Ilmu Hubungan
Internasional. LP3ES. Jakarta.
Roeslan Saleh. 1992. Penerapan Lembaga
Ekstradisi Dalam Hubungan Antar
Negara. Renekacipta. Jakarta.
N.A. Maryan Green. 1982. Internaional Law on
Peace. Macdonald and Events. London.
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang
Anti Korupsi Tahun 2003 (United
Nations Convention againts
corruption) atau UNCAC.
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang
Kejahatan Transnasional Tahun 2000
(United Nations Convention against
Transnasional Organized Crime) atau
UNTOC.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang
Ekstradisi.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Tentang Perjanjian Internasional.
Muhammad Kafrawy. 2014. Kepentingan
Singapura Terhadap Indonesia Dalam
Defence Cooperation Agreement (DCA).
Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah.
Jakarta.
Ramelan, dkk. 2012. Laporan Akhir Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang
Tentang Perampasan Aset Tindak
Pidana. Badan Pembinaan Kementerian
Hukum dan HAM RI. Jakarta.
Avinasa Suryagilang Wicaksana. 2016.
Penundaan Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi
Dengan Singapura Tahun 2007-2014 (
Studi Kasus: Korupsi BLBI). Journal of
International Relations. Vol. 2, No. 4.
James N. Mitchell. 2016. Transnational
Organized Crime in Indonesia - The
Need for International Cooperation,
Brawijaya Law Jurnal – Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya. Vol. 3, No. 2.
Syarifuddin. 2016. Relevansi Undang-Undang
No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi
Dengan Perkembangan Hukum
Ekstradisi Internasional (Studi Kasus:
Perjanjian Ekstradisi IndonesiaSingapura). Jurnal Komunikasi Hukum.
Vol. 2, No. 1.
Yohana Nency, Perjanjian Pertahanan
(Defence Cooperation Agreement/DCA)
Indonesia-Singapura, Di akses pada
tanggal 18 juli 2021, 2017.
https://indonesiannews.co/2017/09/19/p
erjanjian-pertahanan-defencecooperation-agreementdca-indonesiasingapura/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.