DAMPAK RATIFIKASI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA

Satria Arif Darmawan, Muhammad Gholib Ramdhani, Risma Selvi Nadiah, Adam Padillah

Abstract


Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura telah ditandatangani sejak tahun 2007 silam, masih belum diratifikasi oleh DPR RI hingga saat ini. Penundaannya karena perjanjian ekstradisi harus diparalelkan dengan Defence Coorperation Agreement (DCA), penundaannya mengakibatkan banyaknya koruptor yang berkeliaran bebas di Singapura. Karena itulah penulis bertujuan untuk meneliti mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Bagaimana keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjajian ekstradisi diratifikasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara penelitian analisis konsep hukum dan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan penelitian, untuk mengetahui mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura serta keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjanjian estradisi tersebut diratifikasi. Hasil penelitian, perjanjian ekstradisi antar negara sangat diperlukan karena berdasarkan asas umum dalam hukum internasional mengatakan “setiap negara memiliki kedaulatan atas orang, benda, dan peristiwa yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya, atau yang lebih dikenal dengan nama kedaulatan teritorial”. Namun, Singapura menjadikan perjanjian pertahanan (DCA) dalam satu paket membuat DPR RI terus menunda meratifikasi perjanjian karena ada pengaruhnya bagi kedua negara baik positif seperti pertukaran tahanan maupun negative seperti pelaksanaan latihan militer dilakukan di wilayah Indonesia maka akan mengancam kedaulatan negara.

Keywords


Perjanjian Ekstradisi, Defence Coorperation Agreement (DCA), Ratifikasi

Full Text:

PDF

References


Anak Banyu Perwita dan Yanyan Muchamad

Yani. 2006. Pengantar Ilmu Hubungan

Internasional. PT. Remaja Rosdakarya.

Bandung.

Jan S. Maringka. 2018. Ekstradisi Dalam

Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.

Jakarta.

Ian Brownlie. 1979. Principle of Public

International Law. Clarendon Press.

Oxford.

I Wayan Parhtiana. 2009. Ekstradisi Dalam

Hukum Internasional Modern. Yrama

Widya. Bandung.

Mohtar Mas’oed. 1990. Ilmu Hubungan

Internasional. LP3ES. Jakarta.

Roeslan Saleh. 1992. Penerapan Lembaga

Ekstradisi Dalam Hubungan Antar

Negara. Renekacipta. Jakarta.

N.A. Maryan Green. 1982. Internaional Law on

Peace. Macdonald and Events. London.

Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang

Anti Korupsi Tahun 2003 (United

Nations Convention againts

corruption) atau UNCAC.

Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang

Kejahatan Transnasional Tahun 2000

(United Nations Convention against

Transnasional Organized Crime) atau

UNTOC.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang

Ekstradisi.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Tentang Perjanjian Internasional.

Muhammad Kafrawy. 2014. Kepentingan

Singapura Terhadap Indonesia Dalam

Defence Cooperation Agreement (DCA).

Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah.

Jakarta.

Ramelan, dkk. 2012. Laporan Akhir Naskah

Akademik Rancangan Undang-Undang

Tentang Perampasan Aset Tindak

Pidana. Badan Pembinaan Kementerian

Hukum dan HAM RI. Jakarta.

Avinasa Suryagilang Wicaksana. 2016.

Penundaan Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi

Dengan Singapura Tahun 2007-2014 (

Studi Kasus: Korupsi BLBI). Journal of

International Relations. Vol. 2, No. 4.

James N. Mitchell. 2016. Transnational

Organized Crime in Indonesia - The

Need for International Cooperation,

Brawijaya Law Jurnal – Fakultas Hukum

Universitas Brawijaya. Vol. 3, No. 2.

Syarifuddin. 2016. Relevansi Undang-Undang

No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi

Dengan Perkembangan Hukum

Ekstradisi Internasional (Studi Kasus:

Perjanjian Ekstradisi IndonesiaSingapura). Jurnal Komunikasi Hukum.

Vol. 2, No. 1.

Yohana Nency, Perjanjian Pertahanan

(Defence Cooperation Agreement/DCA)

Indonesia-Singapura, Di akses pada

tanggal 18 juli 2021, 2017.

https://indonesiannews.co/2017/09/19/p

erjanjian-pertahanan-defencecooperation-agreementdca-indonesiasingapura/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.