IMPLEMENTASI PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN PADA KASUS NOVIA WIDYASARI

Desty Puteri Hardyati, Muhammad Lutfi Aji, Razaqa Haffian Putra

Abstract


Kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi untuk mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggota profesi mengenai profesi seharusnya dijalankan dan menjamin mutu profesi.. Etika profesi berlaku kepada semua profesi yang ada, khususnya profesi hukum. Profesi hukum merupakan suatu kegiatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan usaha mewujudkan dan memelihara ketertiban masyarakat agar terciptanya keadilan sesuai dengan tujuan hukum. Salah satu profesi penegak hukum yang disertai oleh kode etik profesi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Eksistensi kode etik POLRI dalam hal etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan bertujuan untuk mendukung kinerja POLRI dan menjaga profesionalitas POLRI dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelanggaran kode etik terjadi pada kasus Novia Widyasari perbuatan Bripda Randy tidak mencerminkan profesinya sebagai anggota POLRI sehingga menciderai keprofesionalan profesi polisi. Tampak pada kasus ini bahwa penegakan kode etik POLRI Tidak hanya terbatas pada etika dalam menjalankan profesi. Namun juga bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas anggota POLRI yang mencerminkan sebagai penegak hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sidang kode etik terhadap pelaku. Untuk mencapai tujuan penulisan yaitu mengetahui relevansi pelaku diadili melalui sidang kode etik maka dibutuhkan metode penulisan. Penulisan menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk menjawab permaslaahan yang ada.

Keywords


Kode Etik, Kepolisian, Aborsi

Full Text:

Untitled PDF

References


Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang

Pokok-Pokok Kepegawaia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara

Republik Indonesia

Buku

Aprita, S. 2020. Etika Profesi Hukum. Bandung:

PT Refika Aditama.

Aprita, S., & Adhitya, R. 2020. Filsafat

Hukum. Depok: PT. RajaGrafindo

Persada.Hlm 189

A. Merriam Webster’s Ninth New Collegiate

dictionary

Frans Magnis Suseno. 1987. Etika Dasar

Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral.

Yogyakarta: Kanisius.

Isnanto, R. R. (2009). Buku ajar etika profesi.

Jakarta: Dirjen Pendis Kemenag RI

Sutarsih, C. (2009). Etika Profesi. Jakarta: Dirjen

Pendis Kemenag RI.

Wildan Suyuthi Mustofa. 2013. Kode Etik hakim.

Jakarta: Kencana.

Jurnal

Goldberg, A. B., & Wing, D. A. (2003). Induction

of labor: the misoprostol

controversy. Journal of Midwifery &

Women's Health, 48(4), 244-248.

Susanti, Y. (2012). Perlindungan hukum bagi

pelaku tindak pidana aborsi (Abortus

provocatus) korban perkosaan. Bandung

Islamic University.

Wijayati, M. (2015). Aborsi akibat kehamilan

yang tak diinginkan (ktd): Kontestasi

Antara Pro-Live dan ProChoice. Analisis: Jurnal Studi

Keislaman, 15(1), 43-62.

Website

Komnas Perempuan: Randy Bagus Tolak Nikahi

Novia Demi Karier. CNN Indonesia. Url:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/202112

-12-730675/komnas-perempuanrandy-bagus-tolak-nikahi-novia-demi-karier

(diakses pada 27 Maret 2022).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.