IMPLEMENTASI PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN PADA KASUS NOVIA WIDYASARI
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v5i1.2636Keywords:
Kode Etik, Kepolisian, AborsiAbstract
Kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi untuk mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggota profesi mengenai profesi seharusnya dijalankan dan menjamin mutu profesi.. Etika profesi berlaku kepada semua profesi yang ada, khususnya profesi hukum. Profesi hukum merupakan suatu kegiatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan usaha mewujudkan dan memelihara ketertiban masyarakat agar terciptanya keadilan sesuai dengan tujuan hukum. Salah satu profesi penegak hukum yang disertai oleh kode etik profesi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Eksistensi kode etik POLRI dalam hal etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan bertujuan untuk mendukung kinerja POLRI dan menjaga profesionalitas POLRI dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelanggaran kode etik terjadi pada kasus Novia Widyasari perbuatan Bripda Randy tidak mencerminkan profesinya sebagai anggota POLRI sehingga menciderai keprofesionalan profesi polisi. Tampak pada kasus ini bahwa penegakan kode etik POLRI Tidak hanya terbatas pada etika dalam menjalankan profesi. Namun juga bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas anggota POLRI yang mencerminkan sebagai penegak hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sidang kode etik terhadap pelaku. Untuk mencapai tujuan penulisan yaitu mengetahui relevansi pelaku diadili melalui sidang kode etik maka dibutuhkan metode penulisan. Penulisan menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk menjawab permaslaahan yang ada.References
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Buku
Aprita, S. 2020. Etika Profesi Hukum. Bandung:
PT Refika Aditama.
Aprita, S., & Adhitya, R. 2020. Filsafat
Hukum. Depok: PT. RajaGrafindo
Persada.Hlm 189
A. Merriam Webster’s Ninth New Collegiate
dictionary
Frans Magnis Suseno. 1987. Etika Dasar
Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral.
Yogyakarta: Kanisius.
Isnanto, R. R. (2009). Buku ajar etika profesi.
Jakarta: Dirjen Pendis Kemenag RI
Sutarsih, C. (2009). Etika Profesi. Jakarta: Dirjen
Pendis Kemenag RI.
Wildan Suyuthi Mustofa. 2013. Kode Etik hakim.
Jakarta: Kencana.
Jurnal
Goldberg, A. B., & Wing, D. A. (2003). Induction
of labor: the misoprostol
controversy. Journal of Midwifery &
Women's Health, 48(4), 244-248.
Susanti, Y. (2012). Perlindungan hukum bagi
pelaku tindak pidana aborsi (Abortus
provocatus) korban perkosaan. Bandung
Islamic University.
Wijayati, M. (2015). Aborsi akibat kehamilan
yang tak diinginkan (ktd): Kontestasi
Antara Pro-Live dan ProChoice. Analisis: Jurnal Studi
Keislaman, 15(1), 43-62.
Website
Komnas Perempuan: Randy Bagus Tolak Nikahi
Novia Demi Karier. CNN Indonesia. Url:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/202112
-12-730675/komnas-perempuanrandy-bagus-tolak-nikahi-novia-demi-karier
(diakses pada 27 Maret 2022).
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.