SENGKETA WILAYAH TAMANSARI, BANDUNG DALAM PERSPEKTIF ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Shanisa Berliana Indah Sari

Abstract


Kota Bandung merupakan ibu kota provinsi Jawa Barat yang ramai dipadati penduduk. Pemerintah Kota Bandung menginginkan terciptanya kota yang terbebas dari lahan kumuh. Namun dalam implementasinya terjadi banyak pertentangan dengan warga. Pemerintah dianggap melakukan intervensi sepihak dan tidak memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terdampak. Hal inilah yang kemudian menjadikan konflik berkepanjangan. Langkah yang ditempuh warga RW 11 Tamansari adalah jalur hukum dengan melayangkan dua gugatan kepada PTUN Kota Bandung terkait SK pembangunan rumah deret, SK DPKP3 No 538.2/1325A/DPKP3/2017 penetapan kompensasi bangunan, mekanisme relokasi dan pelaksanaan pembangunan Rumah Deret dan terkait tidak adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Pada saat persidangan, Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran secara paksa dan sepihak. Hasil putusan sidang Majelis Hakim PTUN menolak seluruh gugatan dan penggugat diharuskan membayar biaya persidangan. Metode yang dipilih pada tulisan ini ialah metode penelitian deskriptif, menggambarkan fenomena-fenomena yang ada yang berlangsung pada saat ini atau saat yang lampau. Ditambah dengan pendekatan undang-undang hukum administrasi negara yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini bertujuan menelaah putusan Majelis Hakim PTUN disesuaikan dengan Asas Peradilan Bebas Tidak Memihak dan tindakan Pemerintah Kota Bandung dengan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.

 


Keywords


Administrasi, Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Pemerintah ,PTUN.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ridwan H.R, 2002. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: UII Press. Hlm 186

Eman Suparman,2004, Kitab Undang-undang Peradilan Umum, Bandung : Fokus Media, hal. 84.

Artikel Ilmiah

Ali Ar-Ridho,Ishartono, 2020, Konflik Kepentingan Lahan Warga RW 11 Tamansari dengan Pemerintah Kota Bandung dalam Kasus Realisasi Program Rumah Deret, jurnal.unpad.ac.id. Diakses pada 27 Mei,2020 , pukul 21.23 WIB. (http:/jurnal.unpad.ac.id/jkrk/article/download/23243/11449+&cd=3&hl=en&ct=clnk&gl=id)

Ivan Fauzani Raharja, S.H., M.H., Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan, media.neliti.com, Diakses pada 3 Juni 2020,pukul 22.19 WIB, 2020. https://media.neliti.com/media/publications/65220-ID-penegakan-hukum-sanksi-administrasi-terh.pdf

Firman A Mulingka, 2015, Fungsi dan Kedudukan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidana Kaitannya Dengan Kemandirian Hakim, Lex Administratum, Vol. III/No. 6/Ags/2015, hlm. 28 (https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/viewFile/9155/8734)

Natanael Dwi Reki, Pembatasan Pemilik dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Perspektif Reforma Agraria, Diakses pada 27 Mei 2020,pukul 23.47 WIB,2020. https://media.neliti.com/media/publications/266134-pembatasan-pemilikan-dan-penguasaan-hak-f7417311.pdf

Ricky Hidayat, 2021, Kekuatan Hukum Surat Segel Sebagai Pembuktian Kepemilikan Tanah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Bandung : Skripsi,hlm.8 http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54835

Sri Nur Hari Susanto, 2020. Good Governance Dalam Konteks Hukum Administrasi, Diakses pada 3 Juni 2020, pukul 22.26 WIB. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/5079/2693+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id

Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Berita

Agus Warsudi, 2020, Ini Kronologi Penertiban Lahan di Tamansari, jabar.sindonews.com, Diakses pada 27 Mei 2020, pukul 22.03 WIB. (https://jabar.sindonews.com/berita/12961/1/ini-kronologi-penertiban-lahan-di-tamansari-bandung)

PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari,cnnindonesia.com, Diakses pada 29 Mei 2020 pukul 23.14 (WIB,2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191219144038-12-458397/ptun-bandung-tolak-gugatan-warga-tamansari)

Laman Internet

Akbar Ridwan, Warga Tamansari bakal banding soal putusan PTUN Bandung, alinea.id , Diakses pada 2 Juni 2020, pukul 23.43 WIB,2020. (https://www.alinea.id/nasional/putusan-ptun-bandung-soal-tamansari-jauh-dari-substansi-b1XrC9qat)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Diakses pada 3 Juni 2020, pukul 00.12 WIB,2020. (http://www.lbhbandung.or.id/1724-2/)

Larantukan, 2017, Metode Penelitian , Diakses pada 24 Mei, 2020, pukul 20.03 WIB. (http://e-journal.uajy.ac.id/11855/4/MIH024323.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id)

Tinjauan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,2020, Diakses pada 3 Juni 2020, pukul 23.29 WIB. (http://repository.uinsuska.ac.id/7097/4/BAB%20III.pdf )

Focus Group Discussion

Desti Sopandi, 2021, Solidaritas Untuk Tamansari Pengecaman Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Warga Tamansari, PBHI, Siaran Langsung Brigade UI.

Eva Eryani Effendi, 2021, Solidaritas Untuk Tamansari Pengecaman Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Warga Tamansari, Warga Tamansari, Siaran Langsung Brigade UI.

John Heriyanto, 2021, Solidaritas Untuk Tamansari Pengecaman Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Warga Tamansari, Forum Tamansari Bersatu, Siaran Langsung Brigade UI.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.