PENGANIAYAAN SESAMA ANAK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA

Dhudy Hario Wintoko, Jangkung Hermawan, Muhammad Hisyam, Rizki Nurohman Pambudi

Abstract


Anak-anak merupakan asset masa depan negara yang berharga dan menjadi penerus bangsa sebagai generasi pengubah kearah yang lebih baik, oleh karena itu anak-anak  mempunyai hak untuk kelangsungan hidup yang lebih baik agar proses tumbuh dan berkembang dapat terjamin dan layak. Oleh karena itu anak-anak berhak untuk memiliki perlindungan dari suatu hal yang berbau diskriminasi yang dilakukan oleh orang dewasa maupun sebayanya serta mempunyai hak untuk merdeka atau kebebasan dalam berkehidupan dimasa depan. Namun, akhir-akhir ini ada perlakuan tidak menyenangkan terhadap anak-anak, dari tindakan fisik, mental dan bullying atau penganiayaan lainnya. Inilah yang terjadi di lingkungan akademik mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Meskipun tidak hanya itu saja, bahkan dilingkungan kerja masih terdapat hal yang serupa yang dilakukan oleh senior kepada juniornya walaupun sifatnya mengajar atau mendidik junior agar lebih tertib maupun sopan-santun terhadap seniornya. Dalam kaitannya dengan jurnal ini, kami membahas mengenai penganiayaan atau bullying yang terjadi di lingkungan akademik. Penganiayaan yang menyebabkan dampak mendalam bagi siswa yang mengalaminya, bahkan dapat menyebabkan kematian bila terlalu berlebihan. Sehingga terciptanya aturan hukum yang keras untuk melindungi anak-anak di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di masyarakat yang tertuang dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.


Keywords


Penganiayaan/Bullying; Hukum; Anak

Full Text:

Untitled PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Al Adawiah, Rabiah, No 2 2015. “Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak” JURNAL KEAMANAN NASIONAL Vol 1.

Darwan Prinst, Op.Cit.,Hlm. 2-4.

Arist Merdeka, 2014. http://www.antaranews.com “21 Juta Kasus Kekerasan Menimpa Anak Indonesia”, Diperoleh pada hari Kamis, 29 Maret 2018.

Fitria Chakrawati, 2015. Bullying, Siapa Takut?, penerbit Tiga Ananda, Solo.

Andi Halimah, dkk., Persepsi pada Bystander terhadap Intensitas Bullying pada Siswa SMP

John W. Santrock, 2017. Perkembangan Anak, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Ponny Retno Astuti, 2008. Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Mengatasi Kekerasan Pada Anak UI Press, Jakarta.

Purnianti (Ed.), 1999. Arti dan lingkup masalah perlindungan anak Jurusan Kriminologi FISIP-UI dan Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta.

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

Rifah,Zainani, 2007. ”Potret Buram Anak Indonesia”, Tempo, 24 Juli.

Sonniaty Natalya Manalu, Tesis-2006. Dampak secara fisik, psikis, dan sosial pada anak yang mengalami child abuse (Studi kasus terhadap dua anak yang mengalami child abuse setelah ditangani oleh yayasan sahabat peduli). Program Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.