Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Perempuan Pada Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Amerika
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v4i2.2249Keywords:
Perlindungan hukum, Perempuan, KekerasanAbstract
Pandemi COVID-19 merupakan permasalahan di setiap negara baik negara maju maupun negara berkembang. Setiap negara memiliki upaya masing-masing untuk meminimalisir penularan virus ini. Di Indonesia, pemerintah berupaya untuk meminimalisir angka penyebaran COVID-19 dengan melakukan program pembatasan kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pada ranah pekerjaan dan kegiatan sosial lainnya. Sementara di Amerika, pemerintahnya mengambil langkah untuk melakukan lockdown selama 3 (tiga) bulan. Dampak dari COVID-19 ini tidak hanya pada sektor Kesehatan tetapi juga dalam lingkup keharmonisan keluarga, kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah menimbulkan resiko bagi keluarga yang memiliki lingkungan kurang harmonis. Meninjau hal ini, maka masalah pada penulisan adalah Bagaimana upaya perlindungan hukum pemerintah Indonesia dan Amerika untuk meminimalisir tindak kekerasan pada perempuan di masa pandemi COVID-19. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh negara-negara terhadap perempuan khususnya Indonesia dan Amerika dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan meneliti bahan pustaka berupa data sekundder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan penelusuran pada literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dihaarapkan dapat menambah wawasan dan kepedulian terhadap kekerasan pada perempuan di masa pandemi COVID-19References
A. Jurnal
Antasena, Pande Gotha. "Perempuan sebagai
Ide Penciptaan Seni Lukis." PhD diss.,
Institut Seni Indonesia Yogyakarta, 2018.
Ariyani, Evi, and Junaidi. “Perlindungan
Hukum Terhadap Dari Tindakan
Kekerasan Pada Masa Pandemi COVID19.” Iconsyal 2021, no. April (2021): 48–
Arsyad, Azhar. “Undang - Undang RI Tentang
Perlindungan .” Arsyad, Azhar, no.
(2002): 2002.
Bettinger-Lopez, Caroline, and Alexandra Bro.
“A Double Pandemic: Domestic Violence
in the Age of COVID-19.” Domestic
Violence Report 25, no. 5 (2020): 85–86.
Hukum Perlindungan Dalam Tindak, Pidana
Pencurian Kekerasan Yang,
Mengakibatkan Matinya Orang Legal
Protection, et al. “JUNCTO : Jurnal Ilmiah
Hukum” 1, no. 37 (2019): 183–92.
Ivandic, Ria, Tom Kirchmaier, and Ben Linton.
“Changing Patterns of Domestic Abuse
during COVID-19 Lockdown..
Komnas Perempuan. “Kekerasan Meningkat:
Kebijakan Penghapusan Kekerasan
Seksual Untuk Membangun Ruang Aman
Bagi Perempuan Dan Perempuan.”
Catahu: Catatan Tahunan Tentang
Kekerasan Terhadap Perempuan, 2020,
–109.
Rahmi, Siti Rohmania Amia. “Alasan Amerika
Serikat Tidak Meratifikasi Convention on
the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women ( Cedaw ).”
EJurnal Ilmu Hubungan Internasional 7,
no. 4 (2019): 1563–74. ejournal.hi.fisipunmul.ac.id.
B. Website
(Revisi per 18/02/2021 ) Agustus 2020 :
Tingkat pengangguran Terbuka ( TPT )
sebesar 7,07 persen
( https://www.bps.go.id/pressrelease/2020
/11/05/1 673/agustus-2020--tingkatpengangguran-terbuka-- tpt--sebesar-7-
-persen.html diakses pada 7 Maret
pukul 01.24 )