Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Perempuan Pada Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Amerika

Desty Puteri Hardyati

Abstract


Pandemi COVID-19 merupakan permasalahan di setiap negara baik negara maju maupun negara berkembang. Setiap negara memiliki upaya masing-masing untuk meminimalisir penularan virus ini. Di Indonesia, pemerintah berupaya untuk meminimalisir angka penyebaran COVID-19 dengan melakukan program pembatasan kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pada ranah pekerjaan dan kegiatan sosial lainnya. Sementara di Amerika, pemerintahnya mengambil langkah untuk melakukan lockdown selama 3 (tiga) bulan. Dampak dari COVID-19 ini tidak hanya pada sektor Kesehatan tetapi juga dalam lingkup keharmonisan keluarga, kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah menimbulkan resiko bagi keluarga yang memiliki lingkungan kurang harmonis. Meninjau hal ini, maka masalah pada penulisan adalah Bagaimana upaya perlindungan hukum pemerintah Indonesia dan Amerika untuk meminimalisir tindak kekerasan pada perempuan di masa pandemi COVID-19. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh negara-negara terhadap perempuan khususnya Indonesia dan Amerika dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan meneliti bahan pustaka berupa data sekundder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan penelusuran pada literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dihaarapkan dapat menambah wawasan dan kepedulian terhadap kekerasan pada perempuan di masa pandemi COVID-19

Keywords


Perlindungan hukum, Perempuan, Kekerasan

Full Text:

PDF

References


A. Jurnal

Antasena, Pande Gotha. "Perempuan sebagai

Ide Penciptaan Seni Lukis." PhD diss.,

Institut Seni Indonesia Yogyakarta, 2018.

Ariyani, Evi, and Junaidi. “Perlindungan

Hukum Terhadap Dari Tindakan

Kekerasan Pada Masa Pandemi COVID19.” Iconsyal 2021, no. April (2021): 48–

Arsyad, Azhar. “Undang - Undang RI Tentang

Perlindungan .” Arsyad, Azhar, no.

(2002): 2002.

Bettinger-Lopez, Caroline, and Alexandra Bro.

“A Double Pandemic: Domestic Violence

in the Age of COVID-19.” Domestic

Violence Report 25, no. 5 (2020): 85–86.

Hukum Perlindungan Dalam Tindak, Pidana

Pencurian Kekerasan Yang,

Mengakibatkan Matinya Orang Legal

Protection, et al. “JUNCTO : Jurnal Ilmiah

Hukum” 1, no. 37 (2019): 183–92.

Ivandic, Ria, Tom Kirchmaier, and Ben Linton.

“Changing Patterns of Domestic Abuse

during COVID-19 Lockdown..

Komnas Perempuan. “Kekerasan Meningkat:

Kebijakan Penghapusan Kekerasan

Seksual Untuk Membangun Ruang Aman

Bagi Perempuan Dan Perempuan.”

Catahu: Catatan Tahunan Tentang

Kekerasan Terhadap Perempuan, 2020,

–109.

Rahmi, Siti Rohmania Amia. “Alasan Amerika

Serikat Tidak Meratifikasi Convention on

the Elimination of All Forms of

Discrimination Against Women ( Cedaw ).”

EJurnal Ilmu Hubungan Internasional 7,

no. 4 (2019): 1563–74. ejournal.hi.fisipunmul.ac.id.

B. Website

(Revisi per 18/02/2021 ) Agustus 2020 :

Tingkat pengangguran Terbuka ( TPT )

sebesar 7,07 persen

( https://www.bps.go.id/pressrelease/2020

/11/05/1 673/agustus-2020--tingkatpengangguran-terbuka-- tpt--sebesar-7-

-persen.html diakses pada 7 Maret

pukul 01.24 )


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.