ODGJ CARE GROUP SEBAGAI UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HAM BAGI ORANG GANGGUAN JIWA

Fathiya Nabila, Winna Wahyu Permatasari, Niqo 'ruma Azizi, Farid Pardamean Putra Irawan, Ana Fatichatul Muflichah

Abstract


Kesahatan mental merupakan salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian khusus. Permasalahan Orang dengan Gangguan Jiwa atau yang biasa di sebut ODGJ telah menjadi stigma buruk pada lingkungan masyarakat. Pelayanan yang masih terbatas atau dapat dikatakan belum cukup layak sebagai pemenuhan HAM penderita ODGJ, maupun fasilitas pemberdayaan ODGJ yang masih dikatakan belum cukup baik Bahkan tidak jarang mendapati kasus penderita ODGJ yang terlantar dijalan. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dimana penelitian ini melihat dari kehidupan nyata yang dikaitkan dengan pemberlakuan hukum yang berlaku. Dari berbagai permasalahan diatas diperlukan suatu wadah dan fasilitas sebagai upaya dalam bentuk pemberdayaan bagi penderita ODGJ agar tetap dapat terpenuhinya HAM. Selain dari pada itu, diperlukan adanya wadah untuk memberdayakan penderita ODGJ agar setelah dinyatakan pulih dapat memiliki suatu keahlian ataupun skill, sehingga tidak secara langsung dapat merubah stigma buruk penderita ODGJ di masyarakat secara bertahap. Dengan adanya sinergitas antara pemerintah (stakeholder) dan masyarakat dapat menjadi suatu langkah preventif dan represif yang dapat berjalan optimal.

Keywords


: ODGJ Care Group, HAM, ODGJ

Full Text:

PDF

References


Kemenkes RI. 2014. Stop Stigma dan

Diskriminasi terhadap Orang Dengan

Gangguan Jiwa (ODGJ).

Bimo Aria Fundika dan Luthfi Khairul Fikri.

32 Persen Masyarakat Indonesia

Alami Masalah Gangguan Jiwa

Selama Pandemi.

Mukhammad Fakhruddin. 2017. Mengapa

Kasus Gangguan Jiwa di Yogyakarta

Tinggi.

Soerjono Soekanto. 2005. “Pengantar

Penelitian Hukum”. Jakarta: Penerbit

Universitas Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.