DISKURSUS KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA PERTANAHAN

Niqo' Ruma Azizi

Abstract


Pada prinsipnya tugas Negara adalah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Oleh sebab itu negara harus tampil paling depan dalam menyelesaikan berbagai masalah, dengan turut serta dan bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat. Agar nantinya tercapai suatu masyarakat yang sejahtera. Khususnya dalam bidang hukum. Dalam hal ini penulis membahas mengenai permasalahan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk mengetahui dan/atau mengembangkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menangani sengketa pertanahan dan mencari solusi yang paling relevan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Dalam penulisan artikel ilmiah ini penulis menggunakan metode studi kasus dan pendekatan teori dasar. Kemudian inferensi dari penelitian yang telah diuraikan bahwa kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan Sengketa Pertanahan memanglah bisa (berwenang) dengan merujuk pada kompetensi absolut, akan tapi penyelesaiannya tidak terlalu efektif dan yang paling relevan dalam menyelesaikan perkara sengketa pertanahan adalah dengan 1. Organisasi atas dasar proses administrative yang baik 2. Merumuskan undang-undang atau aturan payung hukum guna mengatasi perkara sengketa pertanahan 3. Membuat peradilan yang secara khusus menanagani perkara agrarian.


Keywords


Peradilan Tata Usaha Negara, Sengketa pertanahan, Sengketa Tata Usaha Negara.

Full Text:

PDF

References


Rusmadi Murad, S.H., M.H, 2007, Menyingkayp Tabir Maslah Pertanahan, Rangkaian Tulisan dan Materi Ceramah, Mandar Maju, Jakarta: Hlm.60

Wiyono, R, 2007, “Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara”, Sinar Grafika, Jakarta, Hlm. 7.

Mudjiono, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan”, Jurnal Hukum No. 3 Vol.14 2007, hal .467

Ratna Herlina, “Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa atas Tanah Berbasiskan Keadilan”, Jurnal Pembaharuan Hukum, 2014, Hlm. 222.

Supandi, “Tata Kelola Pemerintah yang Baik berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan di Bidang Pajak Pusat dan Pajak Daerah”. Jurnal Hukum Peratun 1, no. 1, 2018. Hlm 2.

Yulius, “Diskursus Lembaga Eksekusi Negara dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum Peratun 1, no. 1, 2018. Hlm 11.

KAI, ” Urgensi Pengadilan Pertanahan Menurut Kajian MA, Kongres Advokat Indonesia, KAI, 2016. (https://www.kai.or.id/berita/6676/urgensi-pengadilan-pertanahan-menurut-kajian-ma.html) diakses pada tanggal 12 November 2020 pukul 13. 10.

Shietra, “Sengketa tanah antara PTUN”, Shietra&Partners, 2016, (https://www.hukum-hukum.com/2016/09/sengketa-tanah-antara-kewenangan-ptun.html) diakses pada tanggal 13 November 2020 pukul 12. 15.

Sidrotul Muntaha, “Jenis-jenis penelitian dan Contohnya”, Alihamdan.id, 2019, (https://www.alihamdan.id/jenis-penelitian/) diakses pada tanggal 12 November 2020pukul 13. 25.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi perkara tata usaha negara register Nomor 653 K/TUN/2015 tanggal 16 Februari 2016.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.