DAMPAK KEMAJUAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI TERHADAP MENINGKATNYA PELECEHAN SEKSUAL PEREMPUAN

Atha Khairunnisa Sani, Dinda Laili Zulfia, Hilman Rigel Nugroho, Yudistira Nurchairiaziz Simbolon

Abstract


Teknologi merupakan sarana dengan tujuan yang dalam fungsinya menyediakan segala keperluan yang dibutuhkan bagi kehidupan manusia. Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi komunikasi dengan segala kemudahannya diciptakan membantu dan mempermudah berbagai kebutuhan (hajat) manusia. Kemajuan teknologi komunikasi dalam penggunaannya membawa dampak besar bagi tatanan kehidupan manusia. Namun, beberapa orang menggunakannya untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain. Pelecehan seksual merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang yang dilatar belakangi seksual terhadap seseorang baik laki-laki maupun perempuan. Pelecehan terhadap perempuan merupakan salah satu masalah serius yang marak terjadi dan menjadi perhatian bagi pemerintah, hal ini disebabkan adanya kemajuan pesat dalam teknologi komunikasi yang bergeser dari pemanfaatannya dalam kehidupan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak dari kemajuan teknologi komunikasi yang mengakibatkan marak terjadinya kasus pelecehan seksual terutama terhadap perempuan serta meninjau efektivitas kebijakan yang diambil pemerintah yang tertuang dalam, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani permasalahan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan berdasarkan bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Pengkajian dilakukan dengan menelaah teori-teori, doktrin-doktrin, struktur atau komposisi, konsistensi, penjelasan umum serta penjelasan pada tiap pasal.


Keywords


Kemajuan Teknologi, Pelecehan Seksual, Perempuan.

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jogiyanto, H.M, 2005, Analisis dan Desain Sistem Informasi: Pendekatan terstruktur teori dan praktek dan aplikasi bisnis, Andi Offset, Yogyakarta.

Menarianti & Wibisono, 2013 Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Moeljatno, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cetakan ke-32, Bumi Aksara, Jakarta.

Moleong, L.J., 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Saksono, Herman, Pusat Studi wanita.

Setyawan, Aditya, 2014, Teknologi Komunikasi dan Realitas Semu Media Massa, Cetakan Pertama, CV. Garuda Sejahtera, Surabaya.

Subhan, Zaitunah, 2004, Qodrat Perempuan Taqdir atau Mitos, Pustaka Pesantren, Yogyakarta.

Soeryono Soekarto, 1984, Pengantar penelitian hukum, UI Press, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online / daring (dalam jaringan).

Komnas Perempuan, 2009, Perempuan dalam Jeratan Impunitas: Pelanggaran dan Penanganan, Dokumentasi Pelanggaran HAM Perempuan Selama Konflik Bersenjata di Poso 1998-2005, Jakarta.

Komnas Perempuan, 2020, CATAHU 2020: Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Menciptakan Ruang Aman Bagi perempuan dan anak perempuan, Jakarta.

Nurtjahyo, Lidwina Inge, Kekerasan seksual di internet meningkat selama pandemi dan sasar anak muda: kenali bentuknya dan apa yang bisa dilakukan, The Coversation.com, 2020, diakses pada 11 April 2021 Pukul 15:30 WIB.

(https://theconversation.com/kekerasan-seksual-di-internet-meningkat-selama-pandemi-dan-sasar-anak-muda-kenali-bentuknya-dan-apa-yang-bisa-dilakukan-152230 )

Madrim, Sasmito, 32 Persen Anak Perempuan Pernah Mengalami Kekerasan di Media Sosial, VOA Indonesia.com, 2020, diakses pada 4 April 2021 Pukul 22.28 WIB. (https://www.voaindonesia.com/a/persen-anak-perempuan-pernah-mengalami-kekerasan-di-medsos/5616177.html )

SAFEnet, Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online, SAFEnet.or.id , diakses pada 4 April 2021 Pukul 22.49 WIB.

(https://id.safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Panduan-KBGO-v2.pdf )

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 pornografi, 26 November 2008, Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 181, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 58, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 251, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.