KONTROVERSI PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG KENAIKAN IURAN BPJS DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Farid Pardamean Putra Irawan

Abstract


Penularan dan penyebaran Pandemi Covid-19 di Indonesia yang tidak menunjukkan jumlah yang berkurang yang mengakibatkan berbagai sektor ekonomi menjadi lumpuh, baik ekonomi mikro maupun makro. Hal ini juga bersamaan dengan meningkatnya korban yang terdampak dari Pandemi Covid-19, membuat pemerintah harus mengeluarkan anggaran lebih untuk menanganinya. Dilansir oleh merdeka.com., di Indonesia sendiri sampai tanggal 22 Februari 2021 tercatat sudah 1.278.653 kasus yang positif terpapar Covid-19. Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Kenaikan Iuran BPJS menjadi tekanan tambahan di tengah Pandemi Covid- 19 bagi masyarakat kurang mampu yang sudah memiliki kartu BPJS sebagai harapan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan demi menunjang kehidupan yang layak. Tujuan penelitan yaitu, untuk mengetahui dan mengkaji secara mendalam perdebatan dan akibat-akibat yang ditimbulkan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Kenaikan Iuran BPJS. Metode penelitian, menggunakan metode yuridis normatif, adalah jenis penelitian hukum yang dilakukan dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dengan berlakunya peraturan tersebut sangat membebankan masyarakat pengguna kartu BPJS disebabkan kenaikan iuran yang terjadi ditengah keadaan Pandemi Covid-19. Hal tersebut juga mendapatkan pertentangan dari lembaga-lembaga hukum dan lembaga pemerintah dalam langkah presiden mengambil kebijakan tersebut.


Keywords


Pandemi Covid-19, Peraturan Presiden, Pelayanan Kesehatan, Masyarakat Kurang Mampu

Full Text:

PDF

References


Marbun, Sf. dan Moh. Mahfud MD. (2011). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty, Yogyakarta.

HR, Ridwan. (2018). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Rajawali Pers. Jakarta.

Pratiwi, Cekli Setya. (2016). Dokumen Penjelasan Hukum: Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) Hukum Administrasi Negara. Judicial Sector Support Program. Jakarta-Leiden.

Huda, Ni’matul. (2017). Ilmu Negara. Rajawali Pers. Depok.

Asshiddiqie, Jimly. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Raja Wali Pers. Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. (1980). Hukum Dan Masyarakat. Angkasa Bandung. Bandung.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pelibatan Satuan Kesehatan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pengendalian Zoonosis.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Santosa, A.A. Gede D.H. (2019). Perbedaan Badan Hukum Publik Dan Badan Hukum Privat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha Vol. 5.

Supriatin.(2021). Update 22 Februari: Tambah 10.180, 1.288.833 Orang di RI Positif Covid-19. Dalam https://www.merdeka.com/peristiwa/update-22-februari-tambah-10180-1288833-orang-di-ri-positif-covid-19.html. Diunduh Pada 22 Februari 2021.

Nabila Jusuf. (2020). Tiga Cacat Hukum Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS dan Konsekuensinya. Dalam https://theconversation.com/tiga-cacat-hukum-keputusan-jokowi-naikkan-iuran-bpjs-dan konsekuensinya-138810. Diunduh Pada Tanggal 08 Maret 2021.

Icha Rastika. (2020). KSPI: BPJS Kesehatan Bukan BUMN, Publik Harus Dimintai Pendapat soal Kenaikan Iuran. Dalam https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/07245761/kspi-bpjs-kesehatan-bukan-bumn-publik-harus-dimintai-pendapat-soal-kenaikan. Diunduh Pada Tanggal 14 Maret 2021.

Devira Prastiwi. (2020). Ragam Tanggapan Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, dari Parpol hingga KPK. Dalam https://www.liputan6.com/news/read/4255444/ragam-tanggapan-naiknya-iuran-bpjs-kesehatan-dari-parpol-hingga-kpk. Diunduh Pada Tanggal 14 Maret 2021.

Tim Detikcom. (2020). Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Panen Kritik, Istana: Negara Juga Sedang Sulit. Dalam https://news.detik.com/berita/d-5014853/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-panen-kritik-istana-negara-juga-sedang-sulit/1. Diunduh Pada Tanggal 14 Maret 2021.

Tim Detikcom. (2020). Beda Putusan MA Dulu dan Kini soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan. Dalam https://news.detik.com/berita/d-5128002/beda-putusan-ma-dulu-dan-kini-soal-naiknya-iuran-bpjs-kesehatan?single=1. Diunduh Pada Tanggal 14 Maret 2021.

Evi Sapitri. (2020). Begini Tanggapan Kontra Para Elite Politik hingga Serikat Pekerja Terkait Kenaikan Iuran BPJS. Dalam https://tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-06383194/begini-tanggapan-kontra-para-elite-politik-hingga-serikat-pekerja-terkait-kenaikan-iuran-bpjs. Diunduh PadaTanggal 14 Maret 2021.

Kevin Rizky Pratama. (2020). Berbagai Respons Warga atas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19. Dalam https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/18570581/berbagai-respons-warga-atas-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-di-tengah?page=all. Diunduh Pada Tanggal 15 Maret 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.