KRISIS LEGITIMASI PEMERINTAHAN DI ERA PANDEMI COVID-19
Abstract
Negara merupakan organisasi kekuasaan yang menjadi tempat tata kerja dari alat-alat kelengkapan Negara secara komprehensif untuk mencapai tujuan Negara. Negara wajib melindungi hak-hak masyarakatnya termasuk hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Pada 12 Maret 2020 Indonesia terkena wabah pandemi Covid-19 yang telah mendunia. Pemerintah mengambil sejumlah langkah serta kebijakan untuk menangani pandemi ini . Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau seberapa efektif kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 dan efeknya terhadap legitimasi kepada pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis nomatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pendekatan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Hasil dari penelitian kami yaitu, pengaruh kebijakan pemerintah selama pandemi terhadap legitimasi. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang akibat legitimasi pemerintah dari kebijakan selama masa pandemi Covid-19.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 2002 . Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Pusat Pendikan Pancasila Dan Konstisusi Mahkamah Konstitusi .2016. Modul Pendidikann Negara Hukum Dan Demokrasi.
Ririn Novianti Putri. 2020 . Indonesia dalam menghadapi pandemic covid 19. Jambi.
Mello, A. D. 1997. The heart of the enlightened a book of story meditations. Glasgow: Fount Paperbacks.
Kantor Staf Presiden. 2020. Penanganan Covid – 19 protokol dan komunikasi. Jakarta.
Ahmad Sahide. 2019. Krisis Legitimasi Politik Donald Trump Sebagai Ancaman Dalam Politik Global. Jurnal Sospol Vol-5.
Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. 2017. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.
Gerakan perubahan. 2020. Malapetaka Penanganan Covid-19 di Indonesia. Dema Justicia.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Analisis Data Covid Update per 04 Oktober 2020.
Soehino, S.H. 1998. Ilmu Negara. Liberty Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 Dan Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.