ANALISIS KASUS GUGATAN MEDIA NUSANTARA CITRA (MNC) TERHADAP UNDANG-UNDANG PENYIARAN PADA PERKARA STREAMING

Authors

  • Muhammad Afri Fauzi Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Dyah Ayu AlBashiroh Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Muhammad Panji Raka Siwi Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v4i1.1518

Keywords:

Penyiaran, Judicial Review, Media Nusantara Citra (MNC)

Abstract

Peraturan mengenai kegiatan penyiaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Makna penyiaran dalam perundang-undangan ini menurut Media Nusantara Citra sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perlu dikaji ulang sehingga perlu diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam pengajuan judicial review mengenai makna undang-undang tersebut Mahkamah Konstitusi menolak. Tujuan dari penelitian ini untuk memaparkan kasus gugatan Media Nusantara Citra yang ditinjau melalui analisis yuridis dan mengetahui penyebab penolakan gugatan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review Undang-Undang Penyiaran dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan terhadap dasar hukum utama dan peraturan perundang-undangan mengenai penyiaran. Bahwa pada realitanya masih banyak tayangan di televisi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran yang berisi konten-konten tidak layak dijadikan bahan tontonan sehingga memungkinkan untuk terjadinya perubahan isi pasal pada Undang-Undang Penyiaran.

References

Rochim, M. (2005). Mengapa Kita Memerlukan Regulasi Penyiaran?. Dirjen Dikti. Jakarta. Hal 227.

Wahyudi JB. (1994). Dasar-dasar Manajemen Penyiaran. Gramedia. Jakarta. Hal 6.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Natalie Jarvey, "Can CBS Change the Streaming Game with 'Star Trek: Discovery'?". The Hollywood Reporter. 2017. Diakses pada tanggal 14 Oktober 2020, pukul 14.13 WIB. (https://www.hollywoodreporter.com/tv/tv-news/can-cbs-change-streaming-game-star-trek-discovery-1037576/)

Aulia Rahma Nugraha. " Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Live Streaming IG, FB, YouTube” Kumparan. 2020. Diakses pada tanggal 19 Oktober 2020, Pukul 13. 20 WIB. (https://kumparan.com/kumparantech/duduk-perkara-gugatan-rcti-yang-ancam-kebebasan-live-streaming-ig-fb-youtube-1u5cb5scZNB)

Administrator. “Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi”. Indonesia.go.id. 2019. Diakses pada tanggal 13 Oktober 2020, Pukul 13.09 WIB. (https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/judicial-review-ke-mahkamah-konstitusi)

Tim detikcom-detikNews. “Moral Jadi Alasan RCTI Gugat UU Penyiaran”. DetikNews. 2020. Diakses pada tanggal 16 Oktober 2020, pukul 13.13 WIB. (https://news.detik.com/berita/d-5151302/moral-jadi-alasan-rcti-gugat-uu-penyiaran/2)

Downloads

Published

2021-06-20

How to Cite

Fauzi, Muhammad Afri, Dyah Ayu AlBashiroh, and Muhammad Panji Raka Siwi. 2021. “ANALISIS KASUS GUGATAN MEDIA NUSANTARA CITRA (MNC) TERHADAP UNDANG-UNDANG PENYIARAN PADA PERKARA STREAMING”. LONTAR MERAH 4 (1):299-306. https://doi.org/10.31002/lm.v4i1.1518.