KEBIJAKAN PENATAAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA SALATIGA
Abstract
Penelitian ini didasarkan pada permasalahan banyaknya jumlah pedagang kaki lima yang tersebar di Kota Salatiga yang belum menempati ruang-ruang yang diperuntukan khusus bagi pedagang kaki lima sehingga memunculkan banyak permasalahan yang membuat pemerintah setempat harus mengaturnya. Dalam penataan, pengelolaan, dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Salatiga pemerintah memiliki peraturan yang dijadikan sebagai pedoman yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pedagang Kaki Lima. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis (1) implementasi kebijakan penataan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Salatiga; (2) sosialisasi Kebijakan Penataan, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Salatiga; (3) faktor yang mendorong dan menghambat dalam mengimplementasikan Kebijakan Penataan, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Salatiga. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif, dengan metode pengumpulan data berupa observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah masih banyak PKL yang menempati zona terlarang dan belum sesuai dengan tempat yang disarankan serta sosialisasi PKL dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Tim pelaksana sosialisasi adalah Dinas Perdagangan yang bekerjasama dengan Kecamatan dan tokoh masyarakat.
Kata Kunci: kebijakan, penataan, pedagang kaki lima
References
WINARNO. Kebijakan Publik Teori dan Proses, Jakarta, PT. Buku Kita. 2008.
WAHAB, Solichin Abdul. Analisis Kebijakan: Dari Formulasi Ke Implemetasi Kebijakan Negara Edisi Kedua, Jakarta, Bumi Aksara. 2008.
SUBARSONO. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori, Dan Aplikasi), Yogyakarta, Pustaka Pelajar. 2011.
SUGIYONO. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2017.
PERATURAN Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
TANGKILISAN, Hesel Nogi. Kebijakan Publik Yang Membumi, Yogyakarta, Lukman Offset YPAPI. 2003.