Pandangan Hukum Islam Ju’alah Terhadap Sistem Komisi pada Program Afiliasi Tiktok
Abstract
Seiring berkembangnya teknologi, jual beli semakin mudah dengan bantuan internet. Banyak aplikasi media sosial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan salah satunya Tiktok. Dalam aplikasi Tiktok salah satu fiturnya yaitu fitur belanja online (Tiktok Shop). Maraknya pengguna tiktok yang berbelanja menggunakan tiktok shop menyebabkan para pebisnis melakukan berbagai cara promosi dengan melakukan iklan kepada pengguna yang memiliki banyak pengikut untuk promosi di akunnya sendiri, yang disebut afiliasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan desain penelitian kepustakaan (Library Research). Sumber data menggunakan data primer yang berasal dari Al-Quran dan sumber data sekunder dari penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini yaitu hukum afiliasi dalam islam di perbolehkan karena memiliki definisi yang sama dengan akad jualah yang berdasar pada Al-Quran surat yusuf ayat 72. Akad Ju’alah harus sesuai dengan rukun dan syarat, tidak mengandung gharar. Program afiliasi tiktok bisa berjalan sesuai dengan hukum ju'alah apabila dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Keywords : Pandangan Hukum Islam, Ju’alah, Afiliasi Tiktok
References
] Irfan Ansori, I., Muhtarom, M., & Basri, M. M.
(2015). Tinjauan Hukum Islam terhadap Bisnis
Affiliate Marketing Amazon (Doctoral
dissertation, Universitas Muhammadiyah
Surakarta).
Andriyany, D. P. (2021). Analisis Konsep
Produktivitas Dan Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Produktivitas Kerja Karyawan
(Studi Literatur) (Doctoral dissertation, STIE
PGRI Dewantara Jombang).
SUSANTO, D. (2021). Model AISAS untuk
Memetakan Keputusan Pembelian Konsumen
Berdasarkan Kualitas Konten Tiktok#
RACUNSHOPEE (Doctoral dissertation,
UNIVERSITAS ATMA JAYA
YOGYAKARTA).
Kotimah, S. (2023). TINJAUAN HUKUM
ISLAM TERHADAP SISTEM KOMISI
DALAM PROGRAM TIKTOK AFFILIATE
(Studi Penelitian Content Creator Tiktok Di
Ponorogo) (Doctoral dissertation, IAIN
Ponorogo).
TANIYA, I. TINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PEMANFAATAN KONTEN
PROMOSI PADA PROGRAM SHOPEE
AFFILIATE DI MEDIA SOSIAL SKRIPSI.
Afriani, A., & Saepudin, A. (2018). Implementasi
Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah.
EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis
Perbankan), 2(2), 59-63.LEE, R. Research and
teaching: making – or breaking – the links, Planet,
: 9-10. 2004
Haryono, H. (2017). Konsep Al Ju’alah Dan
Model Aplikasinya Dalam Kehidupan SehariHari. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan
Pranata Sosial, 5(09).