Kualitas Pelayanan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang

Ulfa Dwi Sholeha

Abstract


Penelitian ini bertujuan Untuk Menganalisa Kualitas Pelayanan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Sehingga penulis dapat mengetahui apakah Kualitas Pelayanan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah sudah sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak.

 

Penelitian ini dilakukan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah yang beralamat di Jl. Sumbing No. 6 Kota Magelang pada bulan Januari–Februari 2018 dan sasaran utamanya yaitu  Masyarakat  Magelang  Tengah   yang  melakukan  kegiatan  Pelayanan  di  Kantor Kecamatan Magelang Tengah.

 

Metode penelitian kualitatif yang digunakan peneliti dalam penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai proses atau tahapan dalam kualitas pelayanan publik di kantor Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Metode penelitian kualitatif deskriptif juga diharapkan mampu mendeskripsikan segala situasi dan permasalahan yang dihadapi dalam proses perubahan serta upaya-upaya dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul ketika tahap perubahan sedang berlangsung. Pengolahan data dilakukan berdasarkan pada setiap perolehan data dari catatan lapangan, direduksi, dideskripsikan, dianalisis, kemudian ditafsirkan. Prosedur analisis data terhadap masalah lebih  difokuskan  pada  upaya  menggali fakta sebagaimana adanya (natural setting), dengan teknik analisis pendalaman kajian (verstegen).

 

Berdasarkan hasil Wawancara selama penelitian berlangsung maka dapat disimpulkan bahwa Kualitas Pelayanan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah berada pada tingkat “Baik”. Hal ini  ditunjukan dari  hasil  Wawancara  yang  sebagaian  besar informan  mengatakan  bahwa mereka sangat puas dengan pelayanan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah. Berdasarkan

14 unsur pelayanan yang diteliti, kecepatan pelayanan, kewajaran biaya pelayanan, dan kepastian biaya pelayanan   merupakan kategori yang “Sangat Baik” karena menurut masyarakat 3 unsur tersebut sangat memuaskan hasil yang diperoleh dari masyarakat.

 

 

 

 

 

Kata kunci: Kualitas Pelayanan, Natural Setting, Verstegen


1.   PENDAHULUAN

 

Pelayanan  merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial selain itu diperjelas lagi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 yang menguraikan pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik yang berkualitas atau yang biasa disebut dengan pelayanan prima merupakan pelayanan terbaik yang memenuhi standar kualitas pelayanan. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan  Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, komponen standar pelayanan  yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi Persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan. Jika suatu Instansi pemerintah dan lembaga lainnya mampu menerapkan standar kualitas tersebut maka sudah dapat dikatakan bahwa Instansi pemerintah dan lembaga tersebut telah memberikan kualitas pelayanan yang baik.

Menurut  Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara

References


Arief, M. 2007. Pemasaran Jasa & kualitas Pelayanan: Bagaimana Mengelola

KualitasPelayanan Agar Memuaskan Pelanggan. Malang: PT Bayu MediaPublishing. Harsono, 2006, Manajemen Kualitas Pelayanan, Jakarta : STIA-LAN Press

Hasan, M. Iqbal, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.

Kumorotomo Wahjudi, 2001, Etika Administrasi Negara,.RajaGrafindo Persada, Jakarta. Lupiyoadi, Rambat , 2001, Manajemen Pemasaran Jasa, Salemba Embat, Jakarta.

Miles, Matthew B. & A. Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Moenir,H.A.S., 2002, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta, Bumi Aksara. Moleong, 2006, Metode Penelitian Kualitatif,Remaja,Redoskarya, Bandung. Pararsuraman, Zeitthaml dan Berry, 2003, Reassessment of Implication For Further

Research. Journal Marketing

Ridwan, Juniarso dan Sodik Sudrajat, achmad. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa

Saefullah Djadja, 2012, Pemikiran Kontemporer Administrasi Publik : Perspektif Manajemen Sumberdaya Manusia Dalam Era Desentralisasi, Bandung, LP3N FISIP UNPAD.

Sinambela, Lijan poltak, Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi, Jakarta : PT Bumi

Aksara, 2006.

Solomon Robert, 1997, Ethics, A Brief Introduction,terjemahan,Erlangga, Jakarta. Sugiyono.2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung

Sugiyono.2014.Metode PenelitianManajemen. Alfabeta, Bandung.

Suwandi dan Basrowi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta. Rineka Putra

Suyanto dan Sutinah. 2006. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Prenada Media Group

Tim Jurusan Administrasi Negara. 2016. Panduan Penulisan Usul Penelitian dan Tugas Akhir/Skripsi. Universitas Tidar: Magelang.

Tjiptono, Gregorius, 2004, Service, Quality dan Satisfaction, Andi Yogyakarta, Yogyakarta.

Widodo, Joko. 2001. Good Governance, Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Insan Cendekia, Surabaya.

Sumber Peraturan

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan

Instansi Pemerintah

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi

Pemerintah.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sumber Jurnal

Adityarani Putranti. 2016, dalam jurnal, Analisis Kepuasan Pasien Terhadap Kualitas Pelayanan Perawatan Gigi di Klinik Gigi My Dental Care Surabaya.

Dhika Amalia Kurniawan.2016, dalam jurnal, Pengaruh Persepsi Harga,Kualitas Pelayanan dan Citra Terhadap Niat Konsumen untuk Word of Mouth dengan Kepuasan sebagai Variabel Mediasi (Survei pada BPJS di Kabupaten Ponorogo).

Muzakiyah, Siti Husna Ainu Syukri, dan Ira Setyaningsih.2011, dalam jurnal, Analisis Kualitas Pelayanan Pada Bagian Tata Usaha Berdasarkan Tingkat Kepuasan Mahasiswa.

Tasril.2016, dalam jurnal, Analisis Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Thea Santiarsti,Salmin Dengo, dan Joorie M. Ruru, dalam jurnal,Penerapan Etika PNS Dalam Pelaksanaan Tugas Aparatur Pelayanan Publik (Suatu Studi di Kantor Camat Wanea Kota Manado).

Tony Suyoto.2010, Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kualitas Produk dan Evaluasi Harga

Terhadap Kepuasan Pelanggan Quick Chicken Jl.Dharmahusada, Surabaya.

.

Sumber WebSite

magelangtengah.magelangkota.go.id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 JMAN jurnal mahasiswa Administrasi negara



Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan dengan Lisensi Atribusi-Nonkomersial 4.0 Creative Commons Internasional .