PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA TERLANTAR DI KOTA MAGELANG MELALUI PROGRAM ASISTENSI SOSIAL LANJUT USIA TERLANTAR (ASLUT)

Oktaviana Ratnawati

Abstract


Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan kebijakan, upaya maupun tindakan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah dalm rangka mengurangi angka kemiskinan. Salah satu penyebab tingginya angka kemiskinan yaitu adanya Lanjut Usia Terlantar, dimana lansia terlantar merupakan salah satu diantara golongan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Mengingat kondisi lansia di Kota Magelang rata-rata sudah bed rest, tidak berpenghasilan dan sudah tidak produktif lagi sehingga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka bergantung kepada keluarga maupun sanak saudara. Dinas Sosial Kota Magelang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial memiliki peran penting dalam menangani masalah kemiskinan maupun ketelantaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Sosial dalam peningkatan kesejahteraan lanjut usia terlantar di Kota Magelang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran dari Jim Ife dan Frank Tesoriero (2016) yang terdiri dari peran dan keterampilan memfasilitasi, peran dan keterampilan mendidik, peran dan keterampilan representasi dan peran dan keterampilan teknis. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa peran Dinas Sosial dalam peningkatan kesejahteraan lanjut usia terlantar di Kota Magelang dilakukan dengan mengakomodir capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial bagi lanjut usia terlantar melalui layanan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT). 


Keywords: Kesejahteraan, Peran, Dinas Sosial, ASLUT



Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar.

Todaro, Michael P. and Stephen C. Smith (2015), Economic Development.12th Edition. Pearson Ltd. New York.

Sumarno, S. dkk (2011). Evaluasi Program Jaminan Sosial Lanjut Usia, Jakarta: P3KS Press.

Sri Sulastri dan Suhadi Humaedi. Pelayanan Lanjut Usia Terlantar dalam Panti. Prosiding KS: Riset & PKM. Volume: 4, Nomor: 1, Hal: 1-140. ISSN: 2442-4480.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis : A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: SAGE Publications, Inc.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Kabupaten/Kota.

Jim Ife & Frank Tesoriero. 2016. Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi. Cetakan III. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR.

Cangara, Hafied. 2015. Pengantar Ilmu Komunikasi. Cetakan Kedua. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta

Permensos Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JMAN jurnal mahasiswa Administrasi negara



Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan dengan Lisensi Atribusi-Nonkomersial 4.0 Creative Commons Internasional .