PENGELOLAAN KEKAYAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DALAM PEMANFAATAN TANAH ASET (STUDI KASUS PADA PT. KAI SUMATERA BARAT)

Sherly Arhdania Widyasari, Siti Muyah Saro, Rumaisha Wida Kinasih

Abstract


Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu bentuk kekayaan negara Indonesia yang menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu badan yang menjadi pengelola BMN yaitu PT. Kereta Api Indonesia yang memiliki peran untuk terlibat dalam pemanfaatan tanah negara. Di PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, penyewaan tanah ini harus dilakukan dengan izin Menteri Keuangan.. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah aset PT. KAI di Divisi Regional Sumatera Barat. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset negara dapat disewakan melalui perjanjian berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemanfaatan dapat dilakukan apabila aset tersebut sedang tidak digunakan untuk menunjang kegiatan yang dilakukan oleh badan yang berkaitan. PT. KAI melakukan upaya sewa melalui unit aset railway dan nonrailway dengan berlandaskan pada asas-asas yang berlaku. Untuk mendapatkan pemasukan tambahan, PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat memanfaatkan tanahnya di luar dan di dalam prasarana pokok. Namun dalam praktiknya masih terdapat oknum yang memanfaatkan tanah secara sembarangan dan perizinan yang tidak jelas. Maka dari itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah aset tersebut PT. KAI dapat membuat SOP yang jelas untuk mencegah kepemilikan yang ilegal oleh pihak lain.

Keywords : BMN, tanah aset, PT. KAI

Full Text:

PDF

References


Angga, Laraspati. 2021. Kolaborasi Bangun Sumbar, Andre Rosiade & 6 Kepala Daerah Temui Dirut KAI. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-5581143/kolaborasi-bangun-sumbar-andre-rosiade-6-kepala-daerah-temui-dirut-kai. diakses pada 16 Juni 2021.

Dept. Keuangan Negara. 2009. Modul MP Pokok 02/08 Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara mengenai Pengelolaan BMN. Jakarta : Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Dhudy Hario Wintoko (2019). Peralihan Hak Atas Tanah Milik Negara PT. Kereta Api Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata.

DJKN 17 Feb 2009, Penataan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) www.djkn.kemenkeu.go.id. diakses 12 Juni 2021.

Hendra Kusuma 02 Nov 2017 , Sri Mulyani: Total Aset Negara Rp 5.456 Triliun https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3710666/sri-mulyani-total-aset-negara-indonesia-rp-5456-triliun diakses 09 Mei 2021.

Irdasari, N. 2019. Penguasaan Hak Pemanfaatan Tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Oleh Anak Perusahaan Dalam Melaksanakan Fungsi Pelayanan Publik Studi Kasus: Pt Kereta Api Indonesia (PERSERO) Dengan Pt Indonesia Comnets Plus (ICON+) (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).

Laoli, N. 2021. Kemenkeu mencatat total nilai aset negara mencapai Rp 11.000 triliun pada 2020. https://nasional.kontan.co.id/

Martha Warta Silaban 1 Nov 2020, Hingga Kini, Baru 40 Persen Aset Tanah PT KAI yang Disertifikasi. https://bisnis.tempo.co/amp/1401218/hingga-kini-baru-40-persen-aset-tanah-pt-kai-yang-disertifikasi diakses 10 Mei 2021.

Neymas Hasfi, Martoyo, Dwi Haryono. 2013. Pengelolaan Barang Milik Daerah (studi kasus Dinas pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset Kabupaten Sintang).

Oky, Nasrul. 2018. Pemanfaatan Aset Tanah PT. Kereta Api Oleh Pihak Ketiga, Vol. 20, No.3.

Oky, Nasrul. 2019. Pemanfaatan aset PT. Kereta Api Indonesia (persero) Divisi Regional II Sumatera Barat oleh Pihak Ketiga, Volume 2, Nomor 1.

Padangkita. 2021. Wacana Pengaktifan Kembali Kereta Api di Tanah Datar, Wabup Richi: Bisa Geliatkan Ekonomi Warga. Padangkita.com. https://www.google.com/amp/s/padangkita.com/wacana-pengaktifan-kembali-kereta-api-di-tanah-datar-wabup-richi-bisa-geliatkan-ekonomi-warga/%3famp. diakses 16 Juni 2021.

PMK No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara [JDIH BPK RI]. 2007. Retrieved Mei 10, 2021, from Bpk.go.id website : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/150743/pmk-no-96pmk062007

PT KAI. Analisis Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap PT. Kereta Api Indonesia. https://www.dpr.go.id. diakses 12 Juni 2021.

PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah [JDIH BPK RI]. (2004). Retrieved Mei, 10, 2021, from Bpk.go.id. website : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51840/pp-no-16-tahun-2004

PT KAI 30 Agus 2016, Tujuan, Sasaran, Strategi Perusahaan https://ppid.kai.id/diakses 10 Mei 2021

Rizky Yulia Chandra, I.G.A Gangga Santi, Agung Basuki Prasetyo. 2017. Kekuatan Hukum Grondkaart Milik PT. Kereta Api Indonesia, Volume 6, Nomor 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JMAN jurnal mahasiswa Administrasi negara



Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan dengan Lisensi Atribusi-Nonkomersial 4.0 Creative Commons Internasional .